MENU TUTUP

Wako : Pengembang Wajib Miliki Dokumen Cegah Banjir

Sabtu, 15 Juni 2019 | 05:59:14 WIB | Di Baca : 1059 Kali
Wako : Pengembang Wajib Miliki Dokumen Cegah Banjir

SeRiau - Walikota Pekanbaru, DR.H. Firdaus,ST. MT mengingatkan para pengembang dan masyarakat yang hendak mendirikan bangunan. Mereka harus melengkapi dokumen rekomendasi pencegahan banjir.

Adanya rekomendasi ini untuk menakar tinggi tanah dengan tinggi permukaan air di sekitarnya. Mereka harus melengkapinya saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Lokasi pemukiman itu harus tinggi dari permukaan air," ulasnya, Kamis (13/6/2019).

Wako menyebut bahwa harus ada penimbunan bila sebuah pemukiman bisa lebih tinggi dari permukaan air.  Ia memerintahkan instansi terkait untuk mengawasi pendirian bangunan.

Wako ingin penerbitan izin diperketat. Mereka yang hendak mendirikan bangunan harus mengantongi

dokumen rekomendasi pencegahan genangan atau banjir.

Ia menegaskan bahwa kawasan pemukiman yang baru harus memenuhi level bebas banjir. Saat proses penimbunan harus diawasi dengan baik, agar pemukiman lebih tinggi dari permukaan air. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid