MENU TUTUP

PB HMI Minta Kapolri Mundur Karena Pengamanan Aksi 22 Mei Langgar HAM

Ahad, 26 Mei 2019 | 19:07:31 WIB | Di Baca : 1124 Kali
PB HMI Minta Kapolri Mundur Karena Pengamanan Aksi 22 Mei Langgar HAM

SeRiau - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mundur dari jabatannya. Begitu yang disampaikan oleh Pejabat Ketua umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy dalam keteranganya, Minggu (26/5).

Menurut Arya, tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi di Jakarta sudah tidak berperi kemanusiaan.

"Tindakan mereka sudah keterlaluan dan tidak menghargai asas penyampaian pendapat serta telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.

PB HMI mendesak Kapolri untuk mundur dari jabatannya karena dinilai tidak mampu mengamankan jalannya aksi damai yang merenggut beberapa nyawa massa aksi dan melukai ratusan lainnya.

"Jendral Tito Karnavian harus mundur dari jabatannya karena tidak dapat mengamankan suasana aksi sehingga terjadi kericuhan dan merenggut nyawa massa aksi. Apa yang kita saksikan jelas pelanggaran HAM dan Kapolri mesti bertanggung jawab penuh sebagai pimpinan institusi polri," tegasnya.

Selain mendesak kapolri mundur, pihaknya juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi terhadap tewasnya massa aksi di Jakarta.

"PB HMI dorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap tewasnya massa aksi di jakarta. Hal ini penting untuk menyeret para pelanggar HAM tersebut ke meja hijau atau bahkan ke meja pengadilan internasional yang menangani pelanggaran HAM," pungkasnya. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

2

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

3

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

4

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

5

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan