MENU TUTUP

PPP Ajukan 21 Gugatan Pileg ke MK

Ahad, 26 Mei 2019 | 01:06:48 WIB | Di Baca : 1434 Kali
PPP Ajukan 21 Gugatan Pileg ke MK

SeRiau - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan 21 gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 21 gugatan itu diajukan dari berbagai daerah pemilihan (Dapil).

"PPP mengajukan 21 gugatan ke MK," Wasekjen PPP Achmad Baidowi, kepada detikcom, Sabtu (25/5/2019).

Dari jumlah tersebut dengan rincian 4 gugatan DPR RI, 4 gugatan DPRD provinsi dan 13 gugatan DPRD kabupaten/kota. Selain itu ada 7 gugatan internal partai yang akan diselesaikan secara internal. 

"Untuk gugatan ekternal. Terkait gugatan PHPU ke MK kami memiliki data-data lengkap terjadinya pelanggaran secaraa terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Kami memiliku dokumen C1, DAA1, DA1 dan DB1 untuk mengetahui adanya pelanggaran tersebut," ujarnya.

Menurutnya, akibat pelanggaran secara TSM tersebut PPP dirugikan sehingga berpengaruh terhadap suara maupun kursi. Baidowi berharap MK mengabulkan gugatan partai berlambang Kakbah tersebut.

"Kami berharap MK memeriksa perkara secara cermat, objektif dan memperhatikan fakta-fakta persidangan. Bahkan, di bebrapa kabupaten sudah terbit rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU)," ujarnya. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

3

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

4

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

5

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur