MENU TUTUP

ICMI Bersyukur Prabowo Tempuh Gugatan ke MK: Jadi Pendidikan Politik

Selasa, 21 Mei 2019 | 21:24:01 WIB | Di Baca : 1346 Kali
ICMI Bersyukur Prabowo Tempuh Gugatan ke MK: Jadi Pendidikan Politik

SeRiau - Kubu Prabowo-Sandi memutuskan akan melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie menghargai keputusan tersebut. 

Jimly berharap MK bisa berlaku transparan dalam mengadili gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi. Ia ingin MK menjadi tempat bagi kubu Prabowo menuangkan seluruh protesnya terhadap hasil penghitungan pemilu dan untuk mencari keadilan.

"Saya bersyukur bahwa akhirnya kubu 02 berketetapan hati untuk mengajukan perkara di MK. Maka kita berharap Mahkamah Konstitusi melayani prima, adil, transparan, independen, sungguh-sungguh untuk membenarkan konstitusi," kata Jimly usai buka bersama di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (21/5).

"Berilah harapan kepada pencari kebenaran, pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran di forum. Jadi di forum MK itu diharapkan berhasil memindahkan kekecewaan dari jalanan ke ruang sidang," timpalnya.

Jimly menilai, forum tersebut akan menjadi pendidikan politik bagi masyarakat. Terlepas nanti terbukti atau tidaknya ada kecurangan, Jimly menyebut bahwa MK menjadi lembaga yang dipercaya publik untuk menyelesaikan perkara sebaik-baiknya.

"Nanti kelihatan mana yang benar dan ini berfungsi sebagai pendidikan politik bagi seluruh rakyat. Karena sekarang ini kadung muncul ketidakpercayaan. Jadi sekali lagi forum sidang MK ini penting sekali bukan sekadar menang dan kalah," jelas Jimly.

Sebelumnya, paslon 02 memutuskan untuk melakukan gugatan PHPU ke MK. Langkah itu diambil setelah BPN Prabowo-Sandi mempertimbangkan sejumlah hal terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres yang diumumkan KPU, Selasa (21/5) dini hari.

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Divisi Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco, di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5). (**H)


Sumber: kumparanNEWS


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

3

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

4

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

5

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur