MENU TUTUP

KPK Dikritik Soal Hukuman Rendah Koruptor, Saut Apresiasi ICW

Senin, 29 April 2019 | 11:39:41 WIB | Di Baca : 1054 Kali
KPK Dikritik Soal Hukuman Rendah Koruptor, Saut Apresiasi ICW

 


SeRiau – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi kritik dari lembaga swadaya masyarakat Indonesian Corruption Watch (ICW), terkait meningkatnya vonis rendah untuk koruptor sepanjang tahun 2018.

Menurut Saut, pihaknya mengapresiasi masukan dari organisasi antikorupsi yang turut mengamati fenomena rendahnya putusan untuk koruptor.

"KPK more than happy atas masukan ICW, termasuk inovasi yang harus dilakukan dalam menangani pettycorruption atau korupsi Rp50 ribu, Rp10 ribu," kata Saut kepada awak media, Senin, 29 April 2019.

Saut menambahkan, pihaknya juga mendapat masukan dari ICW soal penanganan korupsi di Indonesia mulai dari yang paling rendah. 

Menurut Saut, masukan ICW mengenai rekomendasi perlu tindakan untuk kasus-kasus korupsi yang nilainya kecil. 

"Sependapat di mana KPK juga perlu rekomendasikan kepada otoritas administration negara lakukan tindakan, misalnya dipecat, didenda, turunkan pangkat atau sanksi sosial bekerja di rumah jompo dan lain-lain," kata Saut.

Terkait rendahnya vonis untuk para pelaku tindak pidana korupsi, Saut mengemukakan tentang kepastian hukum. Saut memastikan institusinya banyak berdiskusi dengan ICW mengenai hal itu. 

"Tapi, yang perlu mendapat penekanan adalah bahwa tak saja kepada penilaian berat ringannya hukuman di dalam membangun peradaban itu, namun yang lebih utama adalah membangun peradaban kepastian hukum bagi para koruptor, di mana di dalamnya juga ada nilai-nilai keadilan itu sendiri," kata Saut.

Saut menjelaskan, posisi KPK telah sesuai dengan kewenangannya, yakni menuntut hukuman yang sesuai untuk para pelaku korupsi melalui jaksa penuntut. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan hakim yang memutus perkara. Kendati begitu, jaksa KPK juga memiliki ruang untuk upaya hukum, seperti banding dan kasasi apabila dinilai putusan tersebut belum sesuai keadilan. 

"Di luar posisi jaksa penuntut, tapi posisi hakim merupakan putusan yang harus benar-benar dihargai. Itu sebenarnya merupakan bagian dari chek and balances supaya potensi konflik kepentingan menjadi minim," ujarnya.  

 


Sumber VIVA.CO.ID


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Polsek Bangko Selidiki Kasus Penemuan Bayi yang Hebohkan Warga

4

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

5

Usai Hadiri Undangan DPP PKB, Ade Hartati: Untuk Warga Pekanbaru Jadi Walikota Ataupun Wakil Walikota Kita Siap!