MENU TUTUP

Darmin Panggil Garuda Indonesia Bahas Tiket Pesawat Mahal

Kamis, 25 April 2019 | 18:07:43 WIB | Di Baca : 1394 Kali
Darmin Panggil Garuda Indonesia Bahas Tiket Pesawat Mahal


SeRiau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan memanggil dengan PT Garuda Indonesia(Persero) Tbk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perhubungan pada pekan depan. Tujuannya, berdiskusi membahas harga tiket pesawat.

"Kami rapat saja dengan Menteri Perhubungan, Garuda Indonesia, dan Menteri BUMN. Awal minggu depan lah," kata Darmin di kantornya, Kamis (25/4). 

Menurut dia, dalam rapat tersebut pemerintah akan menelaah kembali aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang berlaku. Ia menekankan setiap maskapai penerbangan wajib untuk mematuhi aturan batas tarif itu.

"Kami lihat saja batas atasnya sebenarnya yang betul berapa, kemudian masing-masing harus comply (patuh)," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Darmin Nasution akan mengambil alih penanganan permasalahan kenaikan harga tiket pesawat. 

Ini dilakukan lantaran maskapai tidak kunjung menurunkan harga tiket pesawat meski pemerintah telah berulang kali mengeluarkan imbauan.

Pada 30 Maret 2019, Budi Karya telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid tersebut berisi aturan main baru untuk penentuan tarif tiket penerbangan domestik.

Aturan baru itu menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Poin penting dari kedua aturan tersebut adalah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen.

 

 

 

Sumber CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

M. Maliki Apresiasi Kepemimpinan Gibran: Pemimpin Muda yang Mau Turun Langsung ke Lapangan

2

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

3

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja

4

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

5

FIKOM UMRI Gelar International Guest Lecturer, 200 Mahasiswa Dalami Strategi Komunikasi Krisis di Era Digital