MENU TUTUP

Lewat Jam 1 Siang, Pemilih yang Terdaftar di C7 Masih Bisa Mencoblos

Selasa, 16 April 2019 | 19:56:22 WIB | Di Baca : 1179 Kali
Lewat Jam 1 Siang, Pemilih yang Terdaftar di C7 Masih Bisa Mencoblos

SeRiau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditutup atau berhenti melayani masyarakat dalam pendaftaran pencoblosan pada pukul 13.00 WIB.

"Jam 1 siang itu pendaftaran ditutup, untuk dalam negeri jam 13.00 WIB pendaftaran ditutup," kata Ilham kepada wartawan,Jakarta, Selasa (16/4).

Meski begitu, masyarakat masih bisa diperbolehkan untuk memilih jika mereka sudah terdaftar atau masuk dalam antrean untuk mendaftar sebelum pukul 13.00 WIB.

"Tetapi bagi orang-orang yang sudah menulis di C7 yang sudah terdaftar di C7 untuk para pemilih DPT dan DPTb itu selama dia mengantre tetapi sudah menulis di C7 maka dia masih diperbolehkan memilih sampai selesai," jelasnya.

Lalu, untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) akan dilayani oleh petugas pemilu selama satu jam saja dan selama masih adanya surat suara. "Nah untuk DPK, orang-orang yang ada di Daftar Pemilih Khusus (DPK) dia hanya akan dilayani 1 jam sebelum TPS pendaftaran itu ditutup dan itu juga mempertimbangkan selama surat suara masih ada," pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 40 ayat 1 nomor 9 tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan.

"Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berakhir," tulis dalam PKPU seperti yang dikutip merdeka.com.

Lalu, untuk menghindari kecurangan atau pemilih asing, mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.

Apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. TPS ini harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.

Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 WIB, waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.

Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan sudah dicatat kehadirannya oleh panitia atau petugas di TPS.

"Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir," tulis pada pasal 46. (**H)


Sumber: Merdeka.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

2

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

3
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

4

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

5

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau