MENU TUTUP

Menhub Beri Waktu Maskapai Satu Bulan Turunkan Harga Tiket

Kamis, 04 April 2019 | 17:35:32 WIB | Di Baca : 1514 Kali
Menhub Beri Waktu Maskapai Satu Bulan Turunkan Harga Tiket

 

SeRiau - Menteri PerhubunganBudi Karya Sumadi memberikan waktu satu bulan kepada perusahaan maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Ia meminta maskapai menerapkan keberagaman tarif untuk semua kelas masyarakat. 

"Kami lihat secara internal korporasi. Kami beri kesempatan untuk memberikan suatu ragam tarif yang bisa dijangkau sebagian masyarakat kebanyakan," katanya, Kamis (4/4). 

Ia menuturkan jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah akan mengambil intervensi baru melalui ketentuan subclass. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci ketentuan subclass tersebut. 

"Dalam hal ragam tarif tersebut tidak dipenuhi atau tidak ada kecenderungan menaati peraturan, maka baru ketentuan yang menjadi kewenangan pemerintah kami jalankan," katanya. 

Budi mencatat dua grup maskapai terkemuka telah berkomitmen menurunkan tarif pesawat. Pertama adalah maskapai yang tergabung dalam PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, dan NAM Air. Kedua, adalah Lion Group yang beranggotakan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.

"Kami tetap berusaha bicara dengan para maskapai untuk memberikan suatu keragaman tarif agar korporasi maskapai tetap dapat usaha yang baik, tetapi mereka yang membutuhkan tarif khusus bisa terpenuhi," katanya. 

Meski demikian, penurunan harga yang dilakukan Garuda Indonesia masih dilakukan dalam bentuk potongan diskon. Maskapai BUMN ini memberikan diskon maksimal 50 persen untuk periode 31 Maret - 13 Mei 2019 pada pembelian yang dilakukan saat gelaran Garuda Indonesia Online Travel Festival.

Sementara itu, Lion Air menurunkan harga tiket per 30 Maret 2019 lalu. Kendati demikian, perseroan tak merinci besaran penurunan harga tiket. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan main baru terkait penentuan tarif tiket pesawat. Aturan yang baru diterbitkan pada Jumat (29/3) menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Poin penting dari kedua aturan tersebut ialah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen. 

 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

3

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

4

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru