MENU TUTUP

Kampanye di Kampus, Caleg PSI Divonis Bersalah oleh Majelis Hakim

Selasa, 02 April 2019 | 23:54:04 WIB | Di Baca : 1525 Kali
Kampanye di Kampus, Caleg PSI Divonis Bersalah oleh Majelis Hakim

SeRiau - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan Ranat, caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tanjungpinang bersalah melakukan kampanye di kampus.

Terkait putusan itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan terdakwa divonis melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan habis, dan denda Rp 24 juta atau pidana kurungan selama sebulan.

"Putusan itu sudah final. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, upaya hukum hanya sampai tingkat pengadilan tinggi," ucapnya, Selasa (2/4). Dikutip dari Antara.

Perkara tersebut ditangani Majelis Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diketuai Nurhaida Betty Aritonang dengan hakim anggota, Fakih Yuwono dan Jalaludin. Perkara tersebut merupakan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinag.

Jaksa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinag Nomor 65/Phid.Sus/2019/PN.Tanjungpinang tanggal 8 Maret. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan Ranat tidak bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait perkara itu.

Putusan Pengadilan Tinggi tersebut teregister dengan nomor perkara 98/PID.SUS./2019/PT. PBR dan diputuskan pada tanggal 27 Maret 2019. (**H)


Sumber: Merdeka.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

3

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

4

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

5

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur