MENU TUTUP

Pelaporan LHKPN Rendah, DPR Dinilai Sengaja Tutupi Iklim Korupsi

Sabtu, 30 Maret 2019 | 08:14:40 WIB | Di Baca : 1174 Kali
Pelaporan LHKPN Rendah, DPR Dinilai Sengaja Tutupi Iklim Korupsi

SeRiau - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, DPR tampak sengaja memelihara iklim korupsi. Hal itu terlihat pada rendahnya partisipasi anggota DPR dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).

"Klaim ini tak berlebihan jika dihubungkan dengan fakta lain di mana laporan LHKPN paling minim disampaikan oleh anggota DPR," kata Lucius, Jumat (29/3/2019).

Lucius menyatakan, rendahnya kesadaran dan kesibukan berkampanye bukan alasan anggota DPR tidak melaporkan kekayaannya. Alasan yang sesungguhnya, kata dia, para anggota DPR itu secara sadar ingin menyembunyikan hartanya.

"Tetapi justru karena mereka sadar, jika harus melaporkan LHKPN sekarang, sangat mungkin akan terbuka harta yang mereka sembunyikan karena berasal dari sumber ilegal," ungkapnya.

Lucius  mengingatkan, LHKPN seharusnya menjadi pengingat bagi anggota DPR agar tidak melakukan korupsi.

Lucius mengemukakan hal itu saat menanggapi banyaknya anggota DPR RI yang ditangkap karena terlibat kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik, sebagai tersangka kasus korupsi.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Uang yang diterima Bowo diduga merupakan suap dan gratifikasi sebagai anggota Komisi VI DPR. Uang itu juga diduga akan dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Atas perbuatannya, anggota Partai Golkar itu disangka telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana