KemenPAN-RB Larang Guru PNS Terima Dua tunjangan
SeRiau - Tuntutan guru sertifikasi Kota Pekanbaru terhadap Perwako yang menghapus soal pembayaran tunjangan dari APBD, sepertinya belum menemui titik terang.
Seperti yang disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Pekanbaru, Muzailis, Jumat (29/3) yang sudah melakukan konsultasi bersama 2 Kementerian yakni Kemendikbud dan KemenPAN-RB kemarin, keputusan yang diberikan sementara dinilai masih ngambang dan belum membuat guru sertifikasi puas.
"Kalau dari Kemendikbud, disebutkan Permendikbud No 33 /2018 itu tidak mengatur soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD, tapi APBN, dan Kemendikbud menyerahkan kewenangan itu kepada masing-masing daerah," kata Muzailis.
Kemendikbud katanya lagi, lebih melihat kepada kesejahteraan guru di daerah. Maksudnya jika keuangan daerah mampu untuk membayarkan TPP itu, maka pihak Kemendikbud tidak mempersalahkan TPP itu untuk dibayarkan.
Sementara, dari pihak KemenPAN-RB, kata Muzailis setelah mereka menemui perwakilan KemenPAN melalui Bidang Kesejahteraan, Komalasari AK dihari yang sama, menjelaskan mengingat adanya penerapan single salary di beberapa daerah tahun ini, maka pegawai tidak dibolehkan menerima tunjangan double.
"Pihak KemenPAN-RB menyarankan agar memilih salah satu tunjangan, apakah sertifikasi atau TPP. Jadi kalau menurut saya belum bisa disimpulkan, masih ngambang," kata Muzailis.
Muzailis mengaku belum bisa menyimpulkan hasil pertemuan dengan dua Kementerian tersebut. Ia mengatakan bahwa Hari ini, Jumat (29/3) dirinya bersama guru-guru yang melakukan demo beberapa waktu lalu melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (**H)
Sumber: Pekanbaru.Go.Id