MENU TUTUP

BPN Nilai Putusan MK Presiden Tak Perlu Cuti Kampanye Rugikan Prabowo

Kamis, 14 Maret 2019 | 19:00:00 WIB | Di Baca : 1394 Kali
BPN Nilai Putusan MK Presiden Tak Perlu Cuti Kampanye Rugikan Prabowo

SeRiau - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Unomenilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bila presiden tidak harus cuti untuk berkampanye merugikan pihaknya. Namun BPN tetap menghormati putusan itu.

"Yang pasti merugikan kami, tapi sudah diambil keputusan, kami hormati saja," ucap juru bicara BPN Andre Rosiade di Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Di sisi lain Andre menyebut putusan itu sekaligus menguntungkan Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres petahana. Sebab, menurut Andre, Jokowi leluasa menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

"Ya tentu ini menguntungkan Pak Jokowi sebagai petahana yang bisa menikmati berbagai fasilitas negara dan fasilitas beliau sebagai presiden sehingga memudahkan beliau berkampanye," kata Andre.

Andre pun membanding-bandingkan masa sekarang dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY disebut Andre selalu cuti ketika berkampanye.

"Dulu cuti (SBY), sekarang nggak, jadi ini pertama kali zaman Jokowi nggak perlu cuti. Ya spesial buat Pak Jokowi," ucap Andre.

Sebelumnya MK menegaskan presiden tidak perlu cuti kampanye. Aturan itu dimuat dalam UU Pemilu Pasal 299 ayat 1 di mana Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

3

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

4

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

5

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur