KPK akan Pelajari Vonis 4 Tahun Penjara Eddy Sindoro
SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghargai vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut guna menentukan langkah berikutnya.
"Kami menghormati putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan oleh hakim. Apakah diterima atau ada upaya hukum nanti, tentu kami pertimbangkan terlebih dahulu," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2019) malam.
Menurut Febri, KPK menaruh perhatian pada perkara Eddy karena bersinggungan dengan perkara terdakwa Lucas.
Lucas merupakan advokat yang dinilai jaksa KPK terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro. Lucas juga dinilai membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
"Ada beberapa bukti yang sebenarnya bisa menguatkan bahwa misalnya proses pelarian ke luar negeri atau proses lain dan juga komunikasi antara Eddy Sindoro dan Lucas yang kami tayangkan di persidangan, itu kami harap nanti juga bisa memperkuat proses hukum untuk kasus dengan terdakwa Lucas," kata dia.
"Tapi itu tentu perlu kami pelajari lebih lanjut, fakta yang muncul di sidang, kemudian pertimbangan-pertimbangan hakimnya," lanjut Febri.
Selain divonis 4 tahun penjara, Eddy juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis terhadap Eddy dibacakan Ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Eddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Eddy juga tidak mengakui perbuatannya.
Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitanmembe Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. (**H)
Sumber: KOMPAS.com