MENU TUTUP

KPK: Hanya 17,8 Persen Penyelenggara Negara yang Patuh Laporkan LHKPN

Senin, 25 Februari 2019 | 22:22:28 WIB | Di Baca : 1334 Kali
KPK: Hanya 17,8 Persen Penyelenggara Negara yang Patuh Laporkan LHKPN

SeRiau - Tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) oleh para penyelenggara negara tercatat hanya sebesar 17,80 persen.

Angka tersebut berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) per 25 Februari 2019.

KPK mencatat, terdapat 329.142 penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 58.598 orang sudah melaporkan harta kekayaannya, sementara 270.544 anggota lainnya belum mengumpulkan LHKPN kepada KPK.

Lembaga antirasuah tersebut, melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengapresiasi para penyelenggara pemerintah yang sudah melaporkan LHKPN.

Febri berharap mereka yang sudah menyerahkan LHKPN dapat menjadi panutan bagi rekannya.

"Semoga ini bisa menjadi contoh untuk PN (penyelenggara negara) yang lain," tutur Febri melalui keterangan tertulis, Senin (25/2/2019).

Para penyelenggara negara masih memiliki waktu hingga batas penyerahan pada 31 Maret 2019. Di sisa waktu tersebut, Febri mendorong pimpinan di setiap lembaga atau instansi terkait menggenjot anggotanya untuk melaporkan LHKPN.

"KPK mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi atau lembaga negara segera mengintruksikan pada PN (penyelenggara negara) di jajarannya untuk melaporkan LHKPN," ungkapnya.

Berikut rincian tingkat kepatuhan di 7 bidang instansi pemerintah menurut data KPK:

1. Eksekutif: 18,54 persen

- Wajib lapor: 260.460

- Sudah lapor: 48.294

- Belum lapor: 212.166

2. Yudikatif: 13,12 persen

- Wajib lapor: 23.855

- Sudah lapor: 3.129

- Belum lapor: 20.726

3. MPR: 50 persen

- Wajib lapor: 2

- Sudah lapor: 1

- Belum lapor: 1

4. DPR: 7,63 persen

- Wajib lapor: 524

- Sudah lapor: 40

- Belum lapor: 484

5. DPD: 60,29 persen

- Wajib lapor: 136

- Sudah lapor: 82

- Belum lapor: 54

6. DPRD: 10,21 persen

- Wajib lapor: 16.310

- Sudah lapor: 1.665

- Belum lapor: 14.645

7. BUMN/BUMD: 19,34 persen

- Wajib lapor: 27.855

- Sudah lapor: 5.387

- Belum lapor: 22.468 (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru