MENU TUTUP

Selamatkan Karier, Winger MU Harus Kembali ke Arsenal

Jumat, 15 Februari 2019 | 21:01:37 WIB | Di Baca : 1425 Kali
Selamatkan Karier, Winger MU Harus Kembali ke Arsenal

SeRiau - Alexis Sanchez mendapat kesempatan mengakhiri periode buruk bersama Manchester United (MU). Dia bisa memulihkan karier dengan kembali ke Arsenal.

MU menukar Sanchez dengan Henrikh Mkhitaryan pada bursa transfer Januari 2018. Namun, dia hanya mencetak lima gol dari 37 penampilan di seluruh kompetisi. Dia pun kehilangan tempat di tim utama.

Repotnya, MU menjadikan Sanchez sebagai pemain dengan upah tertinggi. Mereka pun kesulitan menemukan klub baru yang bisa menampung pemain berkebangsaan Chile tersebut.

"Saya tidak tahu apakah Alexis mengambil keputusan tepat untuk meninggalkan Arsenal. Di sisi lain, Arsenal juga merindukannya," ungkap legenda Arsenal Marc Overmars, dilansir Manchester Evening News.

"Mereka mencoba mendatangkan pemain lain sepertinya tapi gagal. Maka mungkin Alexis bisa kembali ke Arsenal," sambungnya.

Solusi Jangka Pendek

Sulit membayangkan terwujudnya skenario tersebut. Apalagi Arsenal kini memiliki duet Pierre-Emerick Aubameyang dan Alexandre Lacazette di lini depan.

Namun, The Gunners bisa mencari solusi jangka pendek dan mendatangkan pemain berpengalaman. Pasalnya, mereka baru saja kehilangan Aaron Ramsey.

Alexis di Arsenal

Alexis memperkuat Arsenal selama empat setengah musim. Dia tampil di 166 laga dan mencetak 80 gol, serta memenangkan dua gelar Piala FA. (**H)


Sumber: Liputan6.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

M. Maliki Apresiasi Kepemimpinan Gibran: Pemimpin Muda yang Mau Turun Langsung ke Lapangan

2

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

3

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja

4

Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

5

BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK