MENU TUTUP

Pajak Tak Dibayar Aset Bisa Disita

Senin, 28 Januari 2019 | 22:56:45 WIB | Di Baca : 1784 Kali
Pajak Tak Dibayar Aset Bisa Disita

SeRiau - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengklaim mengalami kerugian hingga ratusan juta dari wajib pajak seperti hotel, restoran, mal dan tempat hiburan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (28/01). Zulhemi menjelaskan, kerugian dikarenakan adanya wajib pajak yang tidak membayar pajak sebanyak jumlah seharusnya (tercatat di tapping box).

"Beberapa wajib pajak ada yang jumlah pajaknya kurang hingga Rp18 juta dari seharusnya," jelasnya.

Lanjut Zulhemi, total kerugian potensi pajak yang tidak dibayarkan tersebut berasal dari lebih kurang 20 wajib pajak yang ada di Kota Pekanbaru.

Menurutnya, wajib pajak ini harus segera melakukan pelunasan apabila tidak ingin dilakukan penyitaan aset.

"Sudah kita panggil wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya sebesar yang tercatat di tapping box. Saya tertibkan dengan memberikan surat pajak daerah kurang bayar. Wajib pajak yang bersangkutan harus membayarnya paling lama satu bulan," ungkapnya.

"Jika tidak, kita lakukan proses penyitaan dan pelelangan barang sesuai dengan hutang. Namun apabila wajib pajak tersebut tidak terima, dia bisa mengajukan ke persidangan pengadilan perpajakan. Kita tinggal beri sidang semua perhitungannnya jelas," pungkas Zulhemi. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kemdiktisaintek Percayakan Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR Jadi Penyelenggara Beasiswa BPDDI 2026

2

Ringankan Beban Warga, PT EMP Energi Gandewa Bersama Yayasan Bakrie Amanah Gelar Khitan Untuk Negeri

3

Rektor Lantik 19 Pejabat Struktural UMRI. Ini Pesan Rektor

4

Nugraha Sakanti Tiba di Bumi Lancang Kuning, Kapolda Serahkan Kehormatan untuk Masyarakat Riau

5

Satgas Antinarkoba Sikat Pengedar di Kampung Panger, 53 Paket Sabu Diamankan