MENU TUTUP

Pajak Tak Dibayar Aset Bisa Disita

Senin, 28 Januari 2019 | 22:56:45 WIB | Di Baca : 1474 Kali
Pajak Tak Dibayar Aset Bisa Disita

SeRiau - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengklaim mengalami kerugian hingga ratusan juta dari wajib pajak seperti hotel, restoran, mal dan tempat hiburan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (28/01). Zulhemi menjelaskan, kerugian dikarenakan adanya wajib pajak yang tidak membayar pajak sebanyak jumlah seharusnya (tercatat di tapping box).

"Beberapa wajib pajak ada yang jumlah pajaknya kurang hingga Rp18 juta dari seharusnya," jelasnya.

Lanjut Zulhemi, total kerugian potensi pajak yang tidak dibayarkan tersebut berasal dari lebih kurang 20 wajib pajak yang ada di Kota Pekanbaru.

Menurutnya, wajib pajak ini harus segera melakukan pelunasan apabila tidak ingin dilakukan penyitaan aset.

"Sudah kita panggil wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya sebesar yang tercatat di tapping box. Saya tertibkan dengan memberikan surat pajak daerah kurang bayar. Wajib pajak yang bersangkutan harus membayarnya paling lama satu bulan," ungkapnya.

"Jika tidak, kita lakukan proses penyitaan dan pelelangan barang sesuai dengan hutang. Namun apabila wajib pajak tersebut tidak terima, dia bisa mengajukan ke persidangan pengadilan perpajakan. Kita tinggal beri sidang semua perhitungannnya jelas," pungkas Zulhemi. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H