MENU TUTUP

CSR, Kearsipan dan RPIK Disahkan Jadi Perda

Senin, 14 Januari 2019 | 15:38:14 WIB | Di Baca : 1532 Kali
CSR, Kearsipan dan RPIK Disahkan Jadi Perda Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE Menandatangani Ranperda

 

SeRiau-  Setelah melakukan pembahasan dan kajian yang cukup panjang, akhir tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2018 lalu bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. 

Tiga Perda yang disahkan melalui sidang paripurna ke I masa sidang I (satu) DPRD Pekanbaru tersebut yakni Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau CSR, Perda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Pekanbaru 2018-2038.

Paripurna yang dilaksanakan pada Senin (14/1/2019) siang ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahel,  didampingi tiga pimpinan dewan Tani, Jhon Romi Sinaga, Sigit Yuwono dan Nofrizal, turut hadir kepala daerah Firdaus ST MT dalam hal ini diwakili oleh Sekdako Pekanbaru M Noer dan para pejabat dilingkungan pemerintah kota Pekanbaru. 

Sekdako Pekanbaru M Noer usai paripurna mengatakan, tiga ranperda yang baru saja disahkan ini diharapkan bisa bermanfaat buat pembangunan masyaarakat. 

"Kita ucapkan terimakasih kepada anggota dewan yang telah melakukan pembahasan yang cukup panjang dan bisa disahkan jadi Perda, setelah ini kita menunggu verifikasi pemerintah provinsi dan diserahkan kembali ke pemerintah kota untuk disosialisasikan dan diterapkan,"Ungkap M Noer

Mengenai Perda CSR, M Noer mengajak pihak perusahaan untuk berpartisipasi dalam memberikan bantuan CSR kepada masyarakat, terlebih lagi saat ini pihak perusahaan sudah dilindungi dan mempunyai payung hukum dalam menyalurkan bantuan sosial yang lebih terukur dan terjamin. 

"Sekarang perusahaan tidak perlu ragu lagi dalam menyalurkan dana CSR kepada masyarakat,karena bantuan yang disalurkan melalui pemerintah kemasyarakat ini dilakukan secara resmi dan sudah diatur dengan jelas penggunaanya," 

Sementara itu, wakik pimpinan DPRD kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga berharap tiga perda ini bisa memberikan kontribusi kepada masyaarakat,  diantaranya Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan, dimana pihak perusahaan bisa memberi andil dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pekanbaru.

"Harini kita telah lakukan paripurna pengesahan tiga Perda, salah satu perda tadi terkait Tanggungjawab Sosial Perusahaan, dimana kita berharap kedepan pembangunan di Kota Pekanbaru tidak sepenuhnya ditanggung oleh APBD tetapi ada peran perusahaan. Dan yang terpenting kita memiliki payung hukum untuk melindungi perusahaan dalam menyalurkan tanggungjawab sosialnya agar lebih terjamin dan terukur,"Ungkap Romi. (***)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid