MENU TUTUP

Kemenag: Sertifikasi Halal Tetap di MUI hingga PP JPH Disahkan

Selasa, 08 Januari 2019 | 05:58:06 WIB | Di Baca : 1168 Kali
Kemenag: Sertifikasi Halal Tetap di MUI hingga PP JPH Disahkan

SeRiau - Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso menyatakan kewenangan sertifikasi halal sampai saat ini masih berada di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sukoso mengatakan sertifikasi halal akan menjadi kewenangan BPJPH setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) disahkan.

"Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector jaminan produk halal," kata Sukoso dalam keterangan tertulis, Senin (7/1/2019).

"Semoga PP segera terbit, sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU Sertifikasi Halal," imbuhnya.

Menurut Sukoso, Rancangan PP JPH sudah diparaf oleh semua menteri dan lembaga terkait. Terakhir, rancangan PP tersebut ditandatangani oleh Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani. 

"Semua sudah paraf sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani. Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," ujar Sukoso. 

BPJPH sendiri belum bisa beroperasi sebelum PP JPH disahkan. Karena itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal masih mengikuti ketentuan sebelumnya sesuai Pasal 59 dan 60 UU JPH.

"Artinya, MUI bisa tetap melaksanakan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai perangkat pelaksanaan UU JPH sudah lengkap dan BPJPH bisa melaksanakan tugas-fungsinya," ujarnya.

Sukoso memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan MUI. Namun pembiayaan sertifikasi halal, sambung dia, sedang dirumuskan yang besaran biayanya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

"Sinergi dengan MUI selama ini sudah berjalan sehingga tidak ada masalah," jelasnya. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana