MENU TUTUP

Kadisnaker: Belum ada Perusahaan Minta Penangguhan UMK

Kamis, 27 Desember 2018 | 19:42:49 WIB | Di Baca : 1558 Kali
Kadisnaker:  Belum ada Perusahaan Minta Penangguhan UMK

SeRiau - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2019 mendatang telah ditetapkan sebesar Rp2.762.000. Namun hingga saat ini, masih belum ada perusahaan di Pekanbaru yang minta penundaan ataupun penangguhan terkait dengan besaran UMK yang telah ditandatangani Walikota Pekanbaru, DR.H. Firdaus, ST MT.

“Sampai hari ini belum ada satu pun perusahaan yang meminta penangguhan ataupun penundaan UMK. Jadi terkait UMK, maka mulai tahun depan sudah harus diberlakukan,” ungkap  Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, Kamis (27/12/2018).

 Ditambahkan Johnny, terkait penetapan UMK ini, pihaknya juga sudah membagikan Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada seluruh komponen yang ada didewan pengupahan antara lain penguasaha, serikat perusahaan dan Disnaker Pekanbaru.

“Mengingat SK tersebut sudah diteken Pak Gubernur, maka kita anggap sudah diketahui oleh perusahaan dan pekerja. Jadi tak ada masalah lagi,'' ujar Johnny. 

Saat disinggung jika ada perusahaan yang mengajukan surat penangguhan ataupun penundaaan, dan apa yang harus dilakukan Disnaker Pekanbaru. Johnny, hanya menjawab singkat.

''Kita akan pelajari dulu. Kalau perlu kita audit, ya kita audit. Apalagi audit yang dilakukan oleh akuntan publik,'' tutup Johnny. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kemdiktisaintek Percayakan Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR Jadi Penyelenggara Beasiswa BPDDI 2026

2

Ringankan Beban Warga, PT EMP Energi Gandewa Bersama Yayasan Bakrie Amanah Gelar Khitan Untuk Negeri

3

Rektor Lantik 19 Pejabat Struktural UMRI. Ini Pesan Rektor

4

Nugraha Sakanti Tiba di Bumi Lancang Kuning, Kapolda Serahkan Kehormatan untuk Masyarakat Riau

5

Satgas Antinarkoba Sikat Pengedar di Kampung Panger, 53 Paket Sabu Diamankan