MENU TUTUP

Kerusakan Ekologis Akibat Tambang Freeport Mencapai Rp185 Triliun

Rabu, 19 Desember 2018 | 19:42:07 WIB | Di Baca : 1297 Kali
Kerusakan Ekologis Akibat Tambang Freeport Mencapai Rp185 Triliun

SeRiau - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PT Freeport Indonesia, yang nilai kerugiannya mencapai angka Rp185 triliun selama perusahaan tersebut beroperasi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar memastikan, pihaknya sudah menindaklanjuti masalah kerusakan dan kerugian akibat dampak ekologis tersebut, dan melakukan sejumlah koordinasi, serta rapat bersama pihak PT Freeport, guna menyelesaikan masalah itu.

"Proses yang kita lakukan bersama Freeport sudah panjang, di mana kita terus berinteraksi melalui rapat-rapat. Rapat terakhir bersama dengan tim Papua itu pada 17 Desember lalu, dan rekomendasi pun juga sudah ada, tertulis dalam proses finalisasi," kata Siti di kantor BPK, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu 19 Desember 2018.

Saat ditanya langkah apa saja yang akan dilakukan Kementerian LHK bersama PT FI dalam upaya menangani masalah kerusakan lingkungan tersebut, Menteri Siti pun menjabarkannya secara rinci. Dengan bantuan fasilitasi dari pemerintah, ia memastikan bahwa saat ini PT FI telah memiliki peta jalan, yang disusun secara rinci guna mengatasi masalah-masalah lingkungan tersebut.

"Di antaranya, seperti menyelesaikan masalah pembuangan limbah, pembangunan tanggul, konstruksi, dan lain sebagainya. Karena, Freeport ini selain ada tailing, dia juga punya beban non-tailing, yakni sedimentasi yang tinggi," kata Siti.

Siti menjelaskan bahwa peta jalan garapan PT FI ini telah disusun ke dalam dua tahap. Tahap pertama untuk periode 2018-2024, di mana dokumennya saat ini tengah disiapkan dan akan keluar dalam bentuk keputusan menteri.

"Lalu, roadmap berikutnya untuk periode 2025-2030. Dalam rangka itu pemerintah akan terus melakukan monitoring dan pengawasan, serta ada indikator yang akan menjadi acuan," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan memastikan, pemerintah menargetkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport bisa terbit sebelum 2018 berakhir.

Namun, Jonan pun merinci empat tahapan sebagai prasyarat yang harus rampung sebelum IUPK diterbitkan. Keempatnya adalah pertama, proses divestasi saham yang tinggal menunggu transaksi pelunasan senilai US$3,85 miliar.

Kemudian, kedua adalah soal kewajiban pembangunan smelter, dan ketiga adalah soal kewajiban berubah dari Kontrak Karya ke IUPK, di mana PT FI pun sudah bersedia melakukannya.

"Terakhir itu adalah soal penerimaan negara harus lebih besar. Saya sudah diberitakan Bu Sri Mulyani (Menkeu) kemarin, sudah selesai katanya. Mudah-mudahan segera selesai. Pokoknya, kalau besok bisa selesai, kami pasti undang (media), pasti diberitahu," ujarnya. (**H)


Sumber: VIVA


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman