MENU TUTUP

Kemendagri Ungkap Awal Terbitnya Instruksi Jilbab ASN hingga Dicabut

Jumat, 14 Desember 2018 | 19:01:22 WIB | Di Baca : 1113 Kali
Kemendagri Ungkap Awal Terbitnya Instruksi Jilbab ASN hingga Dicabut

SeRiau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan awal mula instruksi pakaian dinas ASN yang salah satunya soal jilbab masuk kerah. Kini, instruksi yang diteken Mendagri Tjahjo Kumolo itu sudah dicabut. 

"Jadi intinya, Inmendagri tersebut adalah pertama merupakan pengaturan yang bersifat internal. Internal itu yang mengatur rumah tangga Kementerian Dalam Negeri dan BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan). Jadi Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut tidak mengatur sampai kepada daerah provinsi, kabupaten/kota," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).

Instruksi ini mengatur cara berpakaian ASN laki-laki dan perempuan di lingkungan Kemendagri. Salah satu poinnya untuk ASN perempuan adalah 'Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas'.

Hadi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan isi Inmendagri tersebut, pengaturan menggunakan pakaian dinas hanya untuk seragam coklat khaki yang dipakai pada hari Senin dan Selasa serta putih untuk hari Rabu, sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas. Ia kembali menekankan bahwa instruksi tersebut ditujukan untuk kerapian dan tidak mengandung unsur larangan.

"Jadi di dalam Inmendagri tersebut khususnya pada angka nomor 3 huruf b dinyatakan khusus untuk perempuan, bagi yang berjilbab, ini agar, ada kalimat 'agar', agar dimasukkan jilbabnya ke kerah pakaian supaya rapi. Jadi maksudnya adalah untuk kerapian. Dan Inmendagri tersebut tidak merupakan larangan. Karena kalimat 'agar' itu kan sunah, imbauan, supaya terlihat rapi," jelas Hadi.

"Dan hal ini tentunya adalah penyelenggara negara itu biar kelihatan rapi kalau pakai khaki, pakai putih seragam, sehingga namanya, tanda pengenalnya, ini akan terlihat semua. Jadi tidak ada kaitannya dengan hal yang lain. Kita hanya mengatur supaya bisa ada kerapian dan tentunya dalam disiplin ASN bisa ada keseragaman," imbuhnya.

Aturan tersebut menuai beragam respon dari masyarakat. Hari ini, instruksi menteri dengan Nomor 025/10770/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 4 Desember 2018 lalu itu telah resmi dicabut.

"Namun karena adanya beberapa pertimbangan, masukan, dari masyarakat juga yang menyatakan ini dari sudut pandang yang berbeda, setelah itu Bapak Menteri pun merespon, menanggapi adanya masukan-masukan tersebut secara positif," tutur Hadi.

"Dan Inmendagri yang kami sebutkan Nomor 025/10770/SJ tanggal 4 Desember 2018 pada hari ini telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tegasnya. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman