MENU TUTUP

Dituduh Mata-mata, Wanita Jepang Divonis Enam Tahun di China

Ahad, 09 Desember 2018 | 15:26:46 WIB | Di Baca : 1062 Kali
Dituduh Mata-mata, Wanita Jepang Divonis Enam Tahun di China

SeRiau - Seorang wanita warga negara Jepang divonis enam tahun penjara atas tuduhan mata-mata di China. Vonis ini dijatuhkan setelah wanita itu ditangkap pada 2015 lalu.

Media Jepang, Kyodo, yang mengutip sumber pemerintahan China pada Sabtu (8/12) menyebut wanita itu divonis oleh Pengadilan Rakyat Shanghai, Jumat lalu. Selain dihukum penjara, harta wanita itu sebesar 50 ribu yuan (Rp 100 juta) juga disita pengadilan.

Identitas wanita tersebut tidak diungkapkan, namun dia disebut lahir di China sebelum jadi warga Jepang. Wanita usia 57 tahun ini adalah pemilik sebuah sekolah bahasa Jepang, dia ditangkap pada Juni 2015 atas tuduhan spionase.

Dakwaan terhadap dirinya dijatuhkan pada 2016. Namun detail tindakan mata-mata yang dilakukannya tidak disebutkan. Dia akan segera dideportasi setelah masa hukuman usai.

Vonis ini dijatuhkan China di tengah upaya memperketat pengawasan kepada warga dan organisasi asing.

Sebelumnya November lalu dua pria Jepang didakwa atas tuduhan mata-mata setelah mereka mengambil foto fasilitas militer. Keduanya ditangkap pada Maret tahun lalu karena dianggap memiliki informasi rahasia, termasuk 80 salinan peta.

Belum ada komentar dari Jepang terkait vonis penjara kali ini. Sebelumnya Oktober lalu, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe membantah negaranya melakukan aksi intelijen di China. (**H)


Sumber: kumparanNEWS


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ketua BAN-S/M Riau: Regulasi Baru, 2 Tahun Izin Keluar, Sekolah dan Madrasah Harus Diakreditasi

2

Tertinggi di Provinsi Riau, Kepala DKP Serahkan Sertifikat Izin Edar Registrasi PSAT pada Pelaku UMKM Pangan

3

Menangkan Prabowo dan Gibran, Ginda Burnama Di Tunjuk Jadi Korda Penerus Negeri Riau

4

Wakil Ketua DPRD Rohil Hadiri Rapat Persiapan Pemilu Serentak tahun 2024

5

Banggar DPRD Rohil Bersama TAPD dan OPD Lanjutkan Pembahasan KUA PPAS tahun 2024