Dituduh Mata-mata, Wanita Jepang Divonis Enam Tahun di China
SeRiau - Seorang wanita warga negara Jepang divonis enam tahun penjara atas tuduhan mata-mata di China. Vonis ini dijatuhkan setelah wanita itu ditangkap pada 2015 lalu.
Media Jepang, Kyodo, yang mengutip sumber pemerintahan China pada Sabtu (8/12) menyebut wanita itu divonis oleh Pengadilan Rakyat Shanghai, Jumat lalu. Selain dihukum penjara, harta wanita itu sebesar 50 ribu yuan (Rp 100 juta) juga disita pengadilan.
Identitas wanita tersebut tidak diungkapkan, namun dia disebut lahir di China sebelum jadi warga Jepang. Wanita usia 57 tahun ini adalah pemilik sebuah sekolah bahasa Jepang, dia ditangkap pada Juni 2015 atas tuduhan spionase.
Dakwaan terhadap dirinya dijatuhkan pada 2016. Namun detail tindakan mata-mata yang dilakukannya tidak disebutkan. Dia akan segera dideportasi setelah masa hukuman usai.
Vonis ini dijatuhkan China di tengah upaya memperketat pengawasan kepada warga dan organisasi asing.
Sebelumnya November lalu dua pria Jepang didakwa atas tuduhan mata-mata setelah mereka mengambil foto fasilitas militer. Keduanya ditangkap pada Maret tahun lalu karena dianggap memiliki informasi rahasia, termasuk 80 salinan peta.
Belum ada komentar dari Jepang terkait vonis penjara kali ini. Sebelumnya Oktober lalu, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe membantah negaranya melakukan aksi intelijen di China. (**H)
Sumber: kumparanNEWS