MENU TUTUP

Pengadilan Tegaskan Sariwangi Pailit

Senin, 03 Desember 2018 | 05:33:16 WIB | Di Baca : 1345 Kali
Pengadilan Tegaskan Sariwangi Pailit

SeRiau - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tetap menyatakan kepailitan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung bersama PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dalam keadaan insolvensi (tidak mampu membayar).

Hal tersebut disebutkan oleh ketua Majelis Hakim Titik Tejaningsih dalam sidang lanjutan rapat verifikasi tagihan kreditor Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

“Karena verifikasi sudah sesuai dan mendekati total maka hakim pengawas harta kreditor PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dalam pailit dinyatakan dalam keadaan insolvensi,” ujar Titik.

Kurator kepailitan Budi Rahmad mengatakan, dalam rapat verifikasi ini, jumlah tagihan yang sudah terverifikasi telah mendekati final.

Untuk yang belum terverifikasi kebanyakan adalah dari pihak karyawan. Karena belum mendapatkan data pembanding dari manajemen perusahaan.

“Rapat harian izinkan prinsipnya verifikasi nanti bisa dilihat berapa tagihannya. Pada prinsipnya sih nggak ada dispute dari kita sih cuma ada beberapa tagihan yang kami masih butuh waktu untuk melakukan verifikasi,” ujar Budi.

Dengan ditetapkan insolvensi, Budi bilang Bank diberikan durasi waktu dua bulan untuk melakukan eksekusi. Jika dua bulan dilaksanakan ternyata tidak terjual baru diserahkan kepada kurator.

Sementara untuk total aset, kurator belum mengantongi jumlah dan nilai aset dari Sariwangi dan Indorub ini. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H