MENU TUTUP

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Minta KPU Jalankan Putusan MK

Jumat, 30 November 2018 | 19:19:34 WIB | Di Baca : 1361 Kali
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Minta KPU Jalankan Putusan MK

SeRiau - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) memberi dukungan kepada KPU terkait tindak lanjut atas pencalegan Oesman Sapta Odang (OSO). KPU diminta tetap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Kami merasa perlu menunjukan dukungan bagi KPU untuk memutuskan yang terbaik bagi bangsa ini, yang terbaik menurut kami adalah menjalakan putusan MK," ujar perwakilan APHTB-HAN, Bivitri Susanti, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Bivitri juga mengatakan pihaknya memberikan masukan bagi KPU, dalam menentukan sikap. KPU disarankan bersikap tegas dengan tetap melaksanakan putusan MK.

"Kami ingin memberikan masukan pada KPU supaya mengambil sikap tegas tentang putusan Mahkamah Konstusi tentang tidak boleh adanya pengurus partai politik dalam DPD," ujar Bivitri.

Menurutnya, DPD seharusnya tidak diisi pemimpin partai. Dia mengatakan jika dibiarkan maka hal ini dapat merusak ketatanegaraan.

"Kami merasa perlu memberikan kritik dan masukan karena kami kalau mengajarkan kepada mahasiswa kami bilang DPD ini konstusionalnya harusnya bukan partai politik dan sebagainya," kata Bivitri.

"Tapi kemudian dilapangan karena ambisi orang-orang tertentu seakan-akan mengacaukan sistim ketata negaraan kita," sambungnya. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru