MENU TUTUP

Wiranto Minta DPR Segera Mengesahkan RUU Penyiaran

Senin, 26 November 2018 | 22:25:50 WIB | Di Baca : 1049 Kali
Wiranto Minta DPR Segera Mengesahkan RUU Penyiaran

SeRiau - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran harus segera direvisi. Ia pun mendorong DPR untuk mempercepat proses pembahasan RUU tersebut dan segera mengesahkannya.

"Saya mendorong teman-teman DPR agar memperhatikan masalah ini agar segera bisa menyusun atau menyiarkan, mengesahkan undang-undang yang baru," kata Wiranto dalam pidatonya membuka acara Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Menurutnya, undang-undang penyiaran harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang berubah dengan cepat.

"Sekarang perubahan cepat sekali. Maka ingat undang-undang harus direvisi. Nomor 32 tahun 2002 harus diubah," kata Wiranto.

Ia pun mengingatkan undang-undang seharusnya tidak dipandang sebagai peraturan yang dogmatis dan tidak bisa diubah. Menurutnya, undang-undang dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat sesuai situasi.

"Undang-undang jangan sampai menjadi sesuatu yang sakral, dogmatis, seakan-akan tidak bisa diubah itu," katanya.

Wiranto pun menyindir proses revisi undang-undang terorisme yang dinilai lambat ditindaklanjuti oleh DPR. Ia mengeluhkan proses yang lambat itu menyebabkan aparat dibatasi undang-undang dalam memberantas teroris.

"Kalau teman-teman DPR agak lelet, kita sadarkan, loh. Saya kan, punya pengalaman undang-undang terorisme. Saya berjuang dua tahun undang-undang terorisme itu," keluhnya.

Beberapa waktu sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan pemerintah dan parlemen sudah sepakat mengambil jalan tengah terkait model penguasaan frekuensi siaran televisi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

Jalan tengah itu adalah dengan menggunakan sistem hybrid multiplexyang merupakan kombinasi single mux, di mana penyiaran dikuasai negara dan multi mux yaitu penguasaan siaran yang dapat dikuasai banyak pihak. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

3

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

4

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

5
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih