MENU TUTUP

Ketua KPU Sebut UU Pemilu Perlu Direvisi

Senin, 26 November 2018 | 20:32:14 WIB | Di Baca : 1151 Kali
Ketua KPU Sebut UU Pemilu Perlu Direvisi

SeRiau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat beberapa kelemahan. Menurutnya, ada beberapa pasal yang tumpang tindih sehingga menyulitkan kerja KPU.

 

Namun, dia tidak menerangkan lebih detail pasal-pasal yang dianggap tumpang tindih itu.

"Tidak banyak (kelemahan), ya ada beberapa catatan memang. Karena pasalnya tindih tumpang," kata Arief dalam seminar KPI, Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Arief menyebut, revisi UU Pemilu diperlukan. Tetapi, kata dia, proses revisi lebih baik dilakukan usai Pemilu 2019 selesai agar tidak mengganggu tahapan Pemilu.

Nanti kalau UU itu harus direvisi itu ya lakukan segera setelah pemilu selesai. Sehingga penyelenggara pemilu yang akan datang (2024) itu punya waktu yang cukup buat memahami UU, merevisi UU, baru kemudian melaksanakannya," ujarnya.

Hal ini agar KPU sebagai penyelenggara pemilu memahami betul isi dari UU tersebut. Arief berkaca saat UU Pemilu baru disahkan DPR dan Pemerintah (21/7) tahun lalu.

Waktu pengesahan UU tersebut, lanjutnya, sangat berdekatan dengan awal tahapan pemilu. Imbasnya, KPU terpaksa mengebut kerjanya untuk membuat regulasi turunan sambil memulai tahapan Pemilu.

"Jangan sampai seperti kemarin, kita kan harus bertumbukan jadwalnya. Saat UU selesai, kemudian harus langsung bikin PKPU, sosialisasi ke peserta pemilu dan sekaligus menjalankannya," tandas Arief. (**H)


Sumber: Merdeka.comu


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

2

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

3

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

4

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

5

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan