MENU TUTUP

Resmi ! UMK Pekanbaru Disahkan Plt Gubri

Senin, 26 November 2018 | 20:28:46 WIB | Di Baca : 1181 Kali
Resmi ! UMK Pekanbaru Disahkan Plt Gubri

SeRiau - Kabar gembira bagi para buruh di Kota Pekanbaru. Sebab, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2019 telah disahkan oleh Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, yang ia setujui dengan tanda tangan dan cap Gubernur Riau.

Bahkan UMK Kota Pekanbaru menempati posisi ke enam dengan besaran sebesar 2.762.852,91,-. Dimana Posisi pertama diduduki, Kota Dumai sebesar, 3.118.453,87,- selanjutnya posisi kedua, Kabupaten Bengkalis sebesar 3.005.582,37,- dan posisi ketiga Kabupaten Siak sebesar 2.809.443,46,-.

Selanjutnya, posisi ke lima ditempati Kabupaten Pelalawan, yakni sebesar 2.766.919,08,-. Posisi ke tujuh Kabupaten Inhil sebesar 2.750.618,96,- posisi ke delapan Kabupaten Kepulauan Meranti 2.749.909,12,- posisi ke sembilan Kabupaten Rokan Hulu, sebesar 2.728.647,15,-.

Kemudian, posisi ke sepuluh Kabupaten Kampar sebesar 2.718.724,80,- dan posisi ke sebelas Kabupaten Rokan Hilir, sebesar 2.707.384,96,-.

Sementara itu Kepala Disnaker Kota Prkanbaru Jhonny Sarikoen melalui Kabid PHI Disnaker Pekanbaru, Nelwaty menjelaskan persetujuan UMK Kota Pekanbaru bersama 11 Kabupaten/Kota lainnya sesuai sengan rekomendasi dari Walikota Pekanbaru. Dimana hasil kesepakatan tersebut sesuai dengan dewan pengupahan Pekanbaru.

"Kita telah menerima SK penetapan UMK Pekanbaru 2019 sebesar Rp 2.76 Juta dari Pemprov Riau yang telah disahkan Plt Gubri. Kenaikan sesuai dengan inflasi nasional sebesar 8.03 Persen," ungkapnya.

Dengan terbitnya SK tersebut, kata Nelwaty, maka setiap perusahaan yang beroperasi di kota Pekanbaru wajib membayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK yang ditetapkan.

"Sesuai peraturan undang-undang per tanggal 1 Januaru 2019 setiap perusahan wajib membayarkan. Namun bagi perusahaan masih ada membayarkan tidak sesuai UMK maka akan terancam sanksi denda sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003,"bebernya. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

3

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

4

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

5

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga