MENU TUTUP

KPAI Minta Hotman Paris Hapus Postingan Instagram Soal Pencabulan Anak

Jumat, 23 November 2018 | 20:31:19 WIB | Di Baca : 1168 Kali
KPAI Minta Hotman Paris Hapus Postingan Instagram Soal Pencabulan Anak

SeRiau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pengacara kondang yang kini menjadi selebgram Hotman Paris untuk menghapus postingannya. KPAI menilai, postingan Hotman Paris terkait kasus pencabulan anak dengan menampilkan korban melanggar UU Anak.

Hotman di akun instagramnya @hotmanparisofficia yang bercentang biru dengan 1,8 juta followers pada Jumat (23/11) pagi memposting perihal kasus pencabulan anak di Bogor. Anak perempuan berusia 11 tahun dan orangtuanya ditampilkan.

"Untuk memastikan perlindungan anak sebagai korban, kami menyarankan tidak dipublish di media sosial," kata Ketua KPAI Susanto.

Menurut Susanto identitas anak yang menjadi korban, saksi dan pelaku wajib dirahasiakan. 

"Mengupload di instagram meski wajahnya telah ditutup tetap tidak dibenarkan," tegas dia.

Susanto lalu membeberkan peraturan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

- Pasal 19 ayat (1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

- Pasal 61 ayat (2) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar.

- Pasal 97 Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Hotman sendiri memposting video itu dengan alasan orangtua korban mendapat perlakuan tak adil diusut kasusnya karena memukul pelaku yang mencabuli anaknya. Tapi Polres Bogor sudah menegaskan, ayah korban tidak diusut dan tidak menjadi tersangka. (**H)


Sumber: kumparanNEWS


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

2

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

3
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

4

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

5

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau