MENU TUTUP

Tak Sependapat dengan Grace Natalie, PBNU Tak Akan Laporkan Ke Polisi

Sabtu, 17 November 2018 | 23:25:25 WIB | Di Baca : 1176 Kali
Tak Sependapat dengan Grace Natalie, PBNU Tak Akan Laporkan Ke Polisi

SeRiau - Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj tidak sependapat dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie soal penerapan peraturan daerah (Perda) yang berlandaskan agama.

Sebelumnya, Grace dalam HUT PSI menyatakan partainya memiliki tiga misi. Salah satunya tidak akan mendukung Perda Syariah atau Injil jika menduduki kursi parlemen.

"Saya ormas tidak sependapat, itu kan pendapatnya PSI," kata Said di Kantor Lembaga Persahabatan Ormas-ormas Islam (LPOI) di kawasan Kramat, Jakarta, Sabtu, 17 November 2018.

Menurut Said, konteks keluarnya perda yang berlandaskan agama, baik Perda Syariah atau Injil di daerah, didasarkan atas kondisi atau situasi masing-masing.

"Misalkan, saya kepala daerah tertentu, banyak sekali pelacuran, minum-minum. Kita terpaksa mengeluarkan perda itu," katanya.

Meski demikian, Said mengatakan pihaknya merespons pernyataan PSI itu dengan kepala dingin. Menurutnya tidak perlu terlalu serius menanggapi hal tersebut.

"Kalau ada orang berpendapat, apalagi dari partai kecil, kita serius menanggapi bisa jadi besar nantinya. Malah jadi besar. Malah kita jadi membesarkan PSI nanti," kata dia.

PBNU pun tidak berencana melaporkan Grace ke Kepolisian seperti yang dilakukan Eggi Sudjana.

"Terserah dia yang punya hak melapor. Saya enggak akan lapor. NU tidak akan lapor," ujarnya.

Seperti diketahui, pelaporan terhadap Grace dilakukan oleh kuasa hukum Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair, Eggi Sudjana. Laporan Eggi diterima Bareskirm dengan nomor laporan polisi LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. 

Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi menilai pernyataan Grace lebih parah dari penistaan agama yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Grace menyebut perda menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi. (**H)


Sumber: VIVA


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

2

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

3

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

4

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

5

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini