MENU TUTUP

Bawaslu Periksa Pelapor Prabowo soal Ucapan Tampang Boyolali

Jumat, 16 November 2018 | 23:24:00 WIB | Di Baca : 1537 Kali
Bawaslu Periksa Pelapor Prabowo soal Ucapan Tampang Boyolali

SeRiau - Bawaslu memeriksa Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia (Badi) Andi Syafrani terkait laporannya terhadap Capres Prabowo Subianto terkait ucapan tampang Boyolali. Ia diperiksa bersama dengan tiga orang saksi lainnya yakni Sumarno, Tri Haryanto dan Kani Nurokhman.

"Sebagai pelapor saya dikonfirmasi tentang yang saya laporkan, terutama faktanya bagaimana saya mengetahui. Kedua ini terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu pada pasal mana kita hadirkan di sini 3 orang saksi fakta karena memang adalah orang Boyolali," kata Andi usai diperiksa Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

Setelah dirinya bersama dengan tiga orang saksi lainnya diperiksa, ia pun ingin menghadirkan seorang saksi ahli. Hal itu untuk memberikan keterangan dan memperkuat laporan yang ia buat.

"Untuk ahli sedang kami persiapkan, kalau memang waktunya cukup kami hadirkan dalam beberapa ahli kedepan. Nanti kami mengusulkan ada 3, pertama ahli bahasa, kedia ahli antropologi dan ahli hukum pidana," ujarnya.

Ia pun menerangkan, pemeriksaan terhadap dirinya bersama dengan tiga orang lainnya baru tahap proses klarifikasi. Karena memang berdasarkan UU, Bawaslu diberikan waktu 14 hari untuk bekerja atas laporannya itu.

"Kami harap ini bisa diputuskan secara obyektif sehingga harapnya laporan ini bisa berlanjut terus," terangnya.

Sementara itu, Sumarno mengaku saat di dalam hanya dimintai keterangan sesuai dengan apa yang ia lihat dan dengar dari awal sampai berakhirnya acara yang dihadiri oleh Capres nomor urut 02.

"Kebetulan saya di seberang jalan ditempat itu, tapi sebenernya ya tidak utuh. Tapi saya tahu ada kegiatan Prabowo datang untuk meresmikan posko badan pemenangan pemilu Prabowo-Sandi," ujar Sumarno.

Unsur SARA

Seperti diketahui, Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI) perihal ucapan 'Tampang Boyolali'. Meski Prabowo sudah meminta maaf, BADI menganggap candaan yang dilontarkan capres nomor urut 02 tersebut memiliki unsur SARA.

"Kami memberikan laporan ini untuk memastikan apakah benar ini adalah sebuah pelanggaran atau bukan, biar ini tidak berlarut dan kemudian ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua," ujar Ketua Presidium BADI, Andi Syafrani di Bawaslu, Jakarta, Rabu 7 November 2018.

Menurut Andi, unsur SARA terkait golongan ini dimuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu No. 7/2017. Pasal tersebut menyatakan larangan peserta atau tim kampanye menyuarakan penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, serta peserta pemilu lainnya. (**H)


Sumber: Liputan6.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru