MENU TUTUP

Parpol Dilarang Pakai Logo KPU di Alat Peraga Kampanye

Kamis, 15 November 2018 | 21:12:36 WIB | Di Baca : 1374 Kali
Parpol Dilarang Pakai Logo KPU di Alat Peraga Kampanye

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah mengingatkan seluruh partai politik (parpol) agar tidak menggunakan atau memasang logo, atribut, simbol atau gambar KPU pada seluruh alat peraga kampanye peserta Pemilu.

"Larangan itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 pasal 280 ayat 1 UU Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua KPU Poso Budian Maliki, seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/11/2018).

Dia menegaskan, aturan itu sangat jelas dan ancaman pidananya. Sehingga Budiman berharap, para calon anggota legislatif (caleg) agar tidak melanggar aturan alat peraga kampanye.

"Pihak KPU akan kembali turun menjelaskan aturan tersebut kepada para peserta Pemilu agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama," ucapnya.

Terkait lima partai yang melanggar aturan itu, Budiman tidak menyebutkannya, namun langkah awal KPU adalah memberikan teguran tertulis kepada partai bukan caleg.

Tetapi, kata dia, jika secara tertulis tidak juga diindahkan oleh partai itu, maka akan dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai Peraturan KPU.

"Jadi setelah ada teguran tertulis, partai harus bergerak apakah ditutup logo KPU itu atau dihapus atau peserta Pemilu yang bersangkutan menurunkan atau mengganti baliho dimaksud, tergantung partai itu," jelas Budiman. (**H)


Sumber: Liputan6.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

4

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029

5

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah