MENU TUTUP

Cak Imin Dipolisikan Terkait Logo PKB di Bendera Merah Putih

Kamis, 08 November 2018 | 22:41:37 WIB | Di Baca : 1133 Kali
Cak Imin Dipolisikan Terkait Logo PKB di Bendera Merah Putih

SeRiau - Seorang warga bernama Kan Hiung melaporkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Bareskrim Polri. Laporan ini dibuat terkait pemasangan logo PKB di bendera merah putih.

"Ini terkait dugaan penodaan atau penghinaan terhadap lambang Negara Kesatuan Negara Republik Indonesi yaitu bendera merah putih. Terduganya itu yang mengibarkan bendera merah putih tapi di tengahnya ada lambang atau logo Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Dengan tulisan nomor satu," kata Kan Hiung di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2018).

Dia mengatakan laporan dibuat karena pemasangan logo PKB di bendera merah putih itu sebagai penodaan lambang negara. Kan Hiung mengaku pernah melihat bendera tersebut dari video yang tersebar di media sosial.

"Itu terjadi pertama kali saya melihat terjadi di Madiun bagian utara Pasar Dolopo, Madiun Jawa Timur saya dapat dari rekaman video yang dibuat oleh mengaku bernama Lukman Hakim. Kemudian saya dapat lagi, saya menemukan lagi di Facebook dan di WhatsApp melalui kiriman teman-teman. Dalam hal yang sama," ucap dia.

Dalam laporan yang dibuatnya, Kan Hiung juga melaporkan Wasekjen PKB Daniel Johan, Ketua PKB Jawa Timur, dan Ketua PKB Kabupaten/Kota Jember. Laporan dia diterima dengan nomor surat STTL/1181/XI/2018/BARESKRIM. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

2

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

3

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

4

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pada 19 Lokasi di Dumai

5

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda