MENU TUTUP

Pembakar dan Pembawa Bendera di Garut Divonis 10 Hari

Senin, 05 November 2018 | 16:43:56 WIB | Di Baca : 1100 Kali
Pembakar dan Pembawa Bendera di Garut Divonis 10 Hari

 

SeRiau - Dua pembakar  bendera  saat Hari Santri Nasional di Garut divonis 10 hari penjara dan denda Rp2 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/10). Perbuatan keduanya dinilai tindak pidana ringan.

Dua pembakar bendera yang diputus bersalah berinisial F dan M.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," ujar hakim Hasanudin saat membacakan vonis.

Dilansir dari Detikcom, dua terdakwa melanggar pasal 174 KUHP tentang perbuatan menggagu rapat umum.

Mendengar putusan itu, terdakwa F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding.

"Menerima," kata keduanya.

Usai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang. 

Sementara itu pembawa bendera US yang dibakar juga divonis yang sama. US divonis bersalah membuat kegaduhan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. Dipenjara selama 10 hari," ujar hakim Hasanudin.

Hakim mengatakan US juga terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni pasal 174 KUHP. Ia membawa bendera yang disebut polisi bendera HTI hingga berujung aksi pembakaran. 

Selain dipenjara 10 hari, Uus juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.

 

 


Sumber CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana