MENU TUTUP

Batas Pencarian Penumpang dan Puing Lion Air Kemungkinan Ditambah

Jumat, 02 November 2018 | 20:13:47 WIB | Di Baca : 1402 Kali
Batas Pencarian Penumpang dan Puing Lion Air Kemungkinan Ditambah

SeRiau - Tim SAR gabungan terus melakukan pencarian penumpang dan puing-puing pesawat Lion Air JT-610. Pencarian ini telah berlangsung selama lima hari sejak jatuhnya pesawat tersebut di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10). 

Kepala Basarnas Marsekal Madya M Syaugi mengatakan akan memperpanjang masa pencarian apabila pada Minggu (4/11) masih ditemukan serpihan-serpihan pesawat dan penumpang pesawat.

"Nanti dianalisa, kan kalau hari Minggu (4/11) masih ada kemungkinan bisa ditemukan, kita lanjut 3 hari," jelas Syaugi usai menyambut Presiden di JICT Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/11).

Dia juga menyampaikan, setelah 10 hari pencarian akan dilakukan analisa kembali apakah perlu proses pencarian dilanjutkan kembali atau tidak.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2006, Tentang Pencarian dan Pertolongan, di Pasal 13 Ayat 1 B dijelaskan, penghentian atau pernyataan operasi SAR dalam jangka waktu tujuh hari sejak dimulainya operasi SAR. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya tanda-tanda korban ditemukan.

Sejauh ini, Tim SAR telah berhasil mengumpulkan puing-puing pesawat mulai dari roda hingga black box pesawat bagian FDR. Jumlah kantong jenazah yang ditemukan juga terus bertambah. Terakhir kantong jenazah yang berhasil dibawa oleh tim SAR gabungan sebanyak 67. (**H)


Sumber: kumparanNEWS


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

PGN Tunjukkan Kesiapan Infrastruktur Sumatera kepada Investor, Perkuat Prospek Pertumbuhan Bisnis dan Konektivitas Gas Sumatera

5

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah