MENU TUTUP

Disnaker Mimika Minta Freeport 'Tarik' Para Pekerja

Rabu, 31 Oktober 2018 | 21:25:30 WIB | Di Baca : 1222 Kali
Disnaker Mimika Minta Freeport 'Tarik' Para Pekerja

SeRiau - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Mimika meminta PT FreeportIndonesia untuk mempekerjakan kembali 73 karyawan yang dirumahkan (furlough) dan diberhentikan. Freeport juga diminta membayar seluruh hak yang selama ini tak dibayarkan.

Hal itu disampaikan dalam surat resmi nomor 565/26/ANJ/IX/2018 perihal Anjuran Perselisihan PHK yang diterbitkan pada 20 September 2018. Secara rinci disebutkan, Disnaker Mimika menganjurkan agar pimpinan perusahaan Freeport memanggil kembali 73 pekerja untuk dapat dipekerjakan kembali di Freeport. Disebutkan dalam surat, terdapat tujuh alasan dalam surat tersebut, salah satunya tuntutan pekerja untuk dipekerjakan kembali dianggap wajar.

Tak berselang lama, 23 September, Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua juga mengeluarkan surat resmi yang menyatakan kegiatan mogok kerja serikat pekerja PT Freeport Indonesia adalah sesuatu yang sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) ketenagakerjaan. Surat ini keluar setelah Mei tahun lalu, sebanyak 3.274 pekerja diberhentikan secara sepihak.

"Ini berita yang menggembirakan buat para pekerja. Jadi akhirnya ada babak baru dari kasus ini," kata kuasa hukum dari Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (HMA) Lokataru Nurkholis Hidayat di kantornya,

Nurkholis, pihak yang selama ini membantu advokasi para pekerja dengan Freeport Indonesia, menyebutkan keluarnya surat resmi dari pemerintah menunjukkan bahwa semua tudingan mengenai pekerja-pekerja yang selama ini mangkir dapat dibantah secara resmi. 

Senada dengan hal itu, Trade Union Rights Center (TURC) juga menilai kegiatan mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja Freeport Indonesia tersebut sah dilakukan. Berdasarkan kajian yang sudah dilakukan, para pekerja memiliki hak secara konstitusi untuk melakukan hal tersebut.

"Hal ini sah kami pikir, atas kajian-kajian yang kami lakukan terhadap Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja," kata Advokat TURC Andy Akbar. 

Dengan terbitnya dokumen-dokumen baru tersebut, artinya Lokataru telah mengantongi 4 surat rekomendasi dan desakan dari instansi kelembagaan negara kepada Freeport Indonesia. 

Sebelumnya, pada 2017, Komnas HAM telah mengeluarkan hasil telaahnya dan merekomendasikan Freeport Indonesia untuk mempekerjakan kembali para pekerja tersebut. 

Nurkholis beranggapan bahwa, 4 surat rekomendasi itu dapat menjadi desakan kepada pemerintah sekarang untuk segera menuntaskan masalah ketenagakerjaan di Freeport Indonesia ini. Pihaknya menilai, perlunya ada intervensi dari pemerintah dalam menangani kasus ini, setelah selama ini bersikap netral. 

Hingga saat ini, pihaknya juga masih menunggu rekomendasi lain dari komnas HAM yang terkait dengan kebebasan berserikat di Indonesia. 

"Kami sudah melakukan pelaporan terhadap Komnas HAM terhadap kebebasan berserikat, dan kami masih menunggu terkait dengan keputusan ini," jelasnya.

Di sisi lain, Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan perusahaan tetap menganjurkan mantan karyawan untuk menempuh jaluh hukum melalui pengadilan industrial jika tidak bisa menerima keputusan perusahaan.

"Kami sudah melakukan upaya yang perlu. Jika ex-karyawan tetap tidak bisa menerima silakan melalui jalur hukum hubungan industrial," ujar Riza kepada CNNIndonesia.com.

Dalam keterangan terpisah, Riza mengungkapkan pemberhentian 3.274 pekerja kala itu dilakukan karena mantan pekerja terkait mengabaikan kewajiban kerjanya.

Awal tahun lalu, Freeport-McMoRan (FCX) dan Freeport Indonesia memang melakukan program efisiensi dengan cara mengurangi secara signifikan investasi modal pengembangan tambang-bawah tanah senilai US$ 1 miliar, dan belanja barang dan jasa dalam negeri US$2 miliar. 

Hal itu tak lepas dari terbit paket regulasi pemerintah yang membatasi ekspor produk olahan (konsentrat tembaga), dan mensyaratkan pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah bentuk pengusahaan pertambangan dari KK menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar dapat ekspor. 

Dampak dari paket regulasi tersebut ialah perusahaan berhenti beroperasi total mulai pertengahan Januari 2017, karena pada saat yang bersamaan terjadi mogok kerja di PT Smelting di mana 40 persen konsentrat tembaga perseroan dimurnikan.

Terkait dengan pengurangan investasi modal tersebut sejak Januari 2017, perusahaan melakukan pengurangan angkatan kerja terkait pengembangan tambang bawah tanah. Sampai April 2017, perusahaan-perusahaan kontraktor perusahaan telah merumahkan 2.490 pekerja kontraktor. Perusahaan juga melakukan furlough terhadap sebanyak 823 pekerja langsungnya.

Selama furlough tersebut pekerja perseroan tetap menerima upah dan hak-hak normatif mereka. Perusahaan juga menawarkan program Pensiun Dini dengan tawaran yang lebih baik dari aturan pisah normatif kepada para pekerjanya. Sebanyak 1.635 Pekerja telah mengikuti program Pensiun dini, 609 pekerja diantaranya adalah pekerja yang terkena furlough. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid