MENU TUTUP

Molor, Transaksi Domestik NDF Baru Efektif November

Jumat, 19 Oktober 2018 | 23:19:29 WIB | Di Baca : 1589 Kali
Molor, Transaksi Domestik NDF Baru Efektif November

SeRiau - Bank Indonesia (BI) mengaku implementasi kontrak perdagangan mata uang berjangka domestik (Domestic Non-Deliverable Forward/DNDF) memang belum berjalan, karena persiapan teknis transaksi belum rampung.

Padahal, Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya menargetkan transaksi DNDF bisa efektif pada pertengahan Oktober 2018. Sebab, payung hukum berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) sejatinya sudah dirilis sejak akhir September lalu. 

Perry menjelaskan transaksi ini belum diimplementasikan karena pihak yang terlibat masih perlu mempersiapkan teknis transaksi. Mulai dari sistem informasi untuk perdagangan, standarisasi kontrak, kesiapan bidang treasury, hingga keseluruhan manajemen.

"Kami terus melakukan persiapan dengan bank maupun pelaku yang lain. Saat ini progresnya sudah 75 persen siap, kami terapkan sebelum pertengahan November," ucap Perry di Kompleks Gedung BI, Jumat (19/10). 

Sebelumnya, bank sentral nasional telah merilis aturan ini pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) edisi September 2018. Beberapa hari berselang, aturan main resmi berlaku sesuai dengan persetujuan yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

DNDF merupakan instrumen valas derivatif yang diperdagangkan over the counter (OTC). Kontrak forward valas pada dasarnya adalah kewajiban untuk membeli atau menjual sejumlah mata uang pada suatu waktu tertentu di masa mendatang, dengan tingkat harga yang telah ditentukan dalam kontrak.

Transaksi DNDF merupakan alternatif instrumen yang memungkinkan bank dengan nasabah atau pihak lain untuk melakukan transaksi lindung nilai (hedging) atas risiko nilai tukar. 

Ada beberapa aturan main dalam transaksi ini. Pertama, transaksi DNDF wajib dilakukan oleh mereka yang memiliki underlying, seperti perdagangan barang/jasa, investasi, pinjaman dalam bentuk valas, kredit modal kerja. 

Kedua, nominal yang ditransaksikan tidak lebih besar dari jumlah underlying-nya. Ketiga, jangka waktu transaksi DNDF tidak lebih lama dari jangka waktu underlying. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

M. Maliki Apresiasi Kepemimpinan Gibran: Pemimpin Muda yang Mau Turun Langsung ke Lapangan

2

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

3

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja

4

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

5

FIKOM UMRI Gelar International Guest Lecturer, 200 Mahasiswa Dalami Strategi Komunikasi Krisis di Era Digital