2 Tersangka Peluru nyasar di Gedung DPR Ternyata Pegawai Kemenhub
SeRiau - Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus peluru nyasar di gedung DPR. Polisi menyebut dua tersangka berinisial IAW dan RMY bukan anggota Perbakin.
"I (IAW) dan R (RMY) belum jadi anggota Perbakin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10).
Menurut Nico, kedua tersangka merupakan pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua tersangka yang merupakan pegawai Kemenhub sekaligus menepis pernyataan polisi yang sebelumnya mengatakan mengamankan anggota Perbakin berinisial I diduga sebagai pelaku penembakan ke gedung DPR.
"Iya Kemenhub ya dua-duanya, tapi direktorat saya belum tahu," ujar Nico.
Nico menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ketika melakukan latihan menembak, keduanya menggunakan senjata api Jenis Glock 17 dan AKAI costum. Namun, lanjut Nico, dua peluru yang menyasar ke dua ruangan di DPR terjadi saat IAW menjajal Glock 17 dengan menggunakan alat bantu tambahan bernama switch costum.
"Dua-duanya mencoba, namun saat kejadian itu IAW yang melakukan penembakan," kata Nico.
Sementara itu, Kabid Balistik Metalurgi Forensik Puslabfor Polri Kombes Ulung Kanjaya menambahkan, sudah melakukan uji balistik terhadap dua proyektil peluru yang ditemukan di ruangan Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw dan anggota komisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama. Dari hasil pemeriksaan, anak peluru yang ditemukan itu identik dengan senjata Glock 17 yang dipakai.
"Kita juga lakukan perbandingan, anak peluru di TKP berasal dari satu senjata, dari pengembangan yang dilakukan penyidik, didapatlah senjata ini, glock 17 yang dicurigai digunakan di lapangan tembak. Jarak tembak itu bisa ke lantai 13 dan 16," kata Ulung.
Polisi sebelumnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus peluru nyasar ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10) kemarin. Dua tersangka tersebut berinisial IAW, warga Tangerang Selatan dan RMY, warga Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dipakai tersangka saat kejadian. Yakni sepucuk senjata api jenis Glock 17, 9 x 19 milimeter, buatan Austria warna hitam cokelat. Tiga magazine berikut kotak peluru ukuran 9 x 19 milimeter.
Para pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Diketahui, dua ruangan kerja anggota DPR di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta diduga terserang peluru nyasar. Kejadian itu berlangsung sekitar pukul sekitar pukul 14.30 WIB.
Peluru pertama bersarang di kaca ruang kerja nomor 1601 milik anggota Fraksi Gerindra Wenny Warouw yang terletak di lantai 16. Peluru tersebut menembus kaca dan tembok ruang kerja Wenny.
Sedangkan peluru kedua diketahui, bersarang di ruang kerja nomor 1313 milik anggota Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama di lantai 13. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Polisi menyebut peluru yang menembus dua ruangan anggota DPR yakni Wenny Warouw dan Bambang Heri Purnama diduga milik anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin). (**H)
Sumber: Merdeka.com