MENU TUTUP

PDIP: Struktur Timses Jokowi Tak Boleh Ada yang Bermasalah Hukum

Selasa, 16 Oktober 2018 | 18:27:00 WIB | Di Baca : 1483 Kali
PDIP: Struktur Timses Jokowi Tak Boleh Ada yang Bermasalah Hukum

SeRiau - Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin kini dicoret dari tim kampanye daerah (TKD) Joko Widodo-Ma'ruf Aminsetelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Meikarta. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan dalam struktur tim kampanye Jokowi-Ma'ruf tidak boleh ada yang bermasalah dengan hukum.

"Dalam susunan tim kampanye Pak Jokowi tidak ada yang punya masalah hukum, kami punya komitmen ketika caleg itu yang mereka tidak punya masalah hukum," kata Hasto di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).

Hasto mengatakan partai tempat Neneng bernaung, yakni Golkar, sudah mengambil tindakan tegas. Menurutnya, sudah menjadi komitmen semua partai pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf untuk bebas dari kader yang bermasalah hukum.

"Sejak awal kami komitmen tim kampanye bebas dari mereka-mereka yang punya persoalan dengan hukum. Itu sudah jadi komitmen dari seluruh partai-partai pendukung Pak Jokowi," ucap Hasto.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf itu yakin kasus tersebut tak akan menurunkan elektabilitas Jokowi. Karena elektabilitas capres, kata Hasto, dibangun dari proses kerja yang baik terhadap rakyat.

"Elektabilitas itu yang dibangun oleh sebuah proses kerja yang baik untuk rakyat. Survei kita yang tertinggi," ungkapnya.

Golkar menonaktifkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dari posisi ketua DPD Bekasi. Neneng juga dicoret dari tim kampanye daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Saya tadi sudah berkomunikasi dengan ketua TKD Jawa Barat, beliau bilang akan segera diganti dari kepengurusan tim di TKD Jawa Barat," kata juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) atau timses Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).

Bupati Bekasi Neneng ditangkap KPK pada Senin (15/10) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka suap Meikarta. Selain bupati, KPK juga menetapkan tersangka dari sejumlah kepala dinas Pemkab Bekasi. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru