MENU TUTUP

Bawaslu Tolak Gugatan Oso untuk Nyalon DPD Lagi

Jumat, 12 Oktober 2018 | 00:26:35 WIB | Di Baca : 1449 Kali
Bawaslu Tolak Gugatan Oso untuk Nyalon DPD Lagi

SeRiau - Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan menolak gugatan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang atau Oso untuk seluruhnya.

Gugatan terkait dicoretnya nama Oso sebagai calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) diputuskan melalui sidang ajudikasi yang digelar di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Kamis malam 11 Oktober 2018.

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Bawaslu, Abhan, saat membacakan putusan dalam sidang ajudikasi di gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis malam 11 Oktober 2018.

Majelis berkesimpulan bahwa majelis ajudikasi berwenang mengadili gugatan pemohon. Kedua, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa proses pemilu. Majelis juga menyimpulkan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan oleh pemohon masih dalam tenggat waktu sesuai diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

"Keempat, permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan,” ujar anggota majelis Sidang Fritz Edward.

Untuk diketahui, Oso melayangkan gugatan karena KPU mencoret namanya dari daftar calon senator DPD, dengan alasan Oso masih aktif sebagai pengurus Partai Hanura. (**H)


Sumber: VIVA


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru