MENU TUTUP

Polda Jabar Beberkan Dalih SP3 Kasus Rizieq Shihab

Senin, 08 Oktober 2018 | 19:16:59 WIB | Di Baca : 1180 Kali
Polda Jabar Beberkan Dalih SP3 Kasus Rizieq Shihab

SeRiau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait dugaan penghinaan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, penerbitan SP3 dikarenakan berkas pelaporan tidak cukup bukti. Sehingga pihaknya masih belum cukup untuk melanjutkan proses penyidikan.

‎"Pertimbangan dari jaksa, alat bukti itu harus utuh,” jelas Umar di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (8/10/2018).

Ia menjelaskan, video yang menjadi materi aduan berisi tentang ceramah Rizieq Shihab yang dilaporkan menghina Pancasila. Video tersebut dibikin sekian tahun lalu kemudian diambil pelapor untuk dilaporkan beberapa tahun kemudian. 

Sehingga video bukti tersebut dinilai tidak utuh, hanya potongan video yang menjadi sekian menit yang menampilkan isi ceramah Rizieq Shihab dengan kalimat diduga menghina Pancasila. “Nah, dari jaksa untuk menyusun rencana tuntutan itu butuh video utuh," katanya.

Pihanya, lanjut Umar, sudah meminta pelapor mencari video yang utuh. Penyidik juga sudah berusaha melacaknya. “Kalau hanya dari video yang dibawa pelapor itu unsurnya belum terpenuhi. Karena kita tidak tahu ada pembicaraan apa setelah dan sebelum isi ceramah yang dilaporkan itu," kata dia.

Kendati demikian, kata Umar, pihaknya mempersilakan apabila ada pihak yang mengajukan praperadilan. Menurut dia, hal itu merupakan hak setiap orang yang merasa tidak puas maupun tak sepaham.

"Jadi kami persilahkan untuk praperadilan, kan diatur juga di KUHAP. Itu hak setiap orang yang tidak puas atau punya bukti baru atau tidak sepaham dengan hasil penyidikan dan itu diperbolehkan," ucap Umar. 

Menurutnya, kasus tersebut bisa dibuka kembali apabila alat bukti telah mencukupi di kemudian hari. Ia menegaskan, SP3 untuk kasus tersebut tidak bersifat final.

"Kalau misalnya dari pelapor memiliki (bukti), kita enggak ada masalah, kami akan buka lagi," ujar Umar. (**H)


Sumber: kumparanNEWS


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Polsek Bangko Selidiki Kasus Penemuan Bayi yang Hebohkan Warga

4

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

5

Usai Hadiri Undangan DPP PKB, Ade Hartati: Untuk Warga Pekanbaru Jadi Walikota Ataupun Wakil Walikota Kita Siap!