MENU TUTUP

Regulasi Masih Jadi Kendala Investasi di Indonesia

Selasa, 25 September 2018 | 21:05:14 WIB | Di Baca : 1271 Kali
Regulasi Masih Jadi Kendala Investasi di Indonesia

SeRiau - Pemerintah Jokowi-JK telah melakukan banyak cara untuk untuk mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia, salah satunya dengan memberi insentif pajak kepada investor. Namun, ternyata masih banyak tantangan yang harus dihadapi para investor.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamandani mengungkapkan, salah satu tantangan atau kendala terbesar dunia investasi masih berada dalam hal regulasi.

"Yang selama ini saya lihat, saya rasa mewakili investor asing juga di Indonesia mungkin ini tantangan-tantangan yang sama yang kita hadapi semua jadi pertama kalau saya lihat adalah regulasi dan kepastian hukum," kata Shinta dalam sebuah acara diskusi di kawasan Kemang,Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

Shinta berharap, deregulasi yang dilakukan pemerintah bisa berjalan tepat. Bahkan, lanjutnya, jangan hanya regulasi saja melainkan menghapus regulasi lama dan menggantinya dengan yang baru.

"Saya rasa kita sudah sering bicara mengenai hal ini sebenarnya dari jadi masalah adalah kita ini mestinya melakukan deregulasi tapi saya bilang bukan deregulasi nih tapi berikut perubahan regulasi. Mungkin di sini dicabut, tapi kemudian dikeluarkan regulasi yang baru," ujarnya.

Selain itu, Shinta juga berharap setiap regulasi atau kebijakan yang diterbitkan pemerintah untuk selalu mengajak para pengusaha untuk berdiskusi terlebih dahulu sebelum diterbitkan dan diterapkan. "Memang sudah seringkali kita sampaikan mohon konsultasi ke dunia usaha sebelum penerbitan regulasi, Presiden pun sudah marah-marah tapi kenyataan di lapangan nya memang masih banyak regulasi gak jelas yang keluar dibuat," terangnya.

Dia mengungkapkan, saat ini masih ada banyak regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah yang tidak pro investasi. "Pada saat ini Indonesia memiliki 43.000 jenis peraturan dalam bentuk Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga hingga Peraturan Daerah," ujarnya.

Dengan banyaknya regulasi tersebut, masih belum ada harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dengan daerah. Bahkan Online Single Submission (OSS) yang baru diluncurkan pun dinilai belum efektif sebab tidak ada harmonisasi.

"Kalau kita lihat, (gak ada) harmonisasi antara pusat dan daerah," tutupnya. (**H)


Sumber: Merdeka.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana