MENU TUTUP

Terobos Iring-iringan Jokowi, Perempuan Ini Jadi Tersangka

Selasa, 25 September 2018 | 16:05:52 WIB | Di Baca : 1609 Kali
Terobos Iring-iringan Jokowi, Perempuan Ini Jadi Tersangka

 

SeRiau – Perempuan berinisial A yang menerobos iring-iringan rombongan pengawalan Presiden Joko Widodo ditetapkan menjadi tersangka. Perempuan berusia 28 tahun ini diduga telah lalai mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan seorang anggota polisi terluka.

"Yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas pasal 311 jo 310. Karena dia mengendarai dengan kelalaiannya menyebabkan orang luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, 25 September 2018.

Meskipun sudah ditetapkan tersangka, Argo mengatakan perempuan itu telah dipulangkan. Perempuan tersebut bakal dikenakan wajib lapor. "Karena sudah 24 jam, kita pulangkan. Iya (wajib lapor)," kata Argo.

Sebelumnya, polisi menangkap A lantaran nekat menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi, Senin, 24 September kemarin. Aksi penerobosan itu terjadi di sekitar tol yang mengarah dari Kampung Rambutan menuju Taman Mini, Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan, perempuan itu mengaku nekat melintas dan menerobos rombongan orang nomor satu Indonesia lantaran ini cepat sampai tujuan dan terhindar dari macet.

 

 


Sumber VIVA.co.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

2

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

3

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

4

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

5

Tanaman Jagung Memasuki Fase Pemupukan, Polsek Kandis Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal