MENU TUTUP

Eks Korupsi Boleh Nyaleg, Rocky Gerung Nilai MA Abaikan Moral Publik

Selasa, 18 September 2018 | 21:54:50 WIB | Di Baca : 1198 Kali
Eks Korupsi Boleh Nyaleg, Rocky Gerung Nilai MA Abaikan Moral Publik


SeRiau – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi sejumlah calon anggota legislatif berlatarbelakang mantan terpidana kasus korupsi di Pemilu Legislatif 2019. MA juga menetapkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) terkait itu dianggap bertentangan dengan Putusan MK tahun 2016.

Putusan MA pun menuai pro-kontra. Hal ini juga disoroti pengamat politik, salah satunya Rocky Gerung.

Rocky mengatakan, MA selalu memakai hukum positif, tapi jarang melihat hal normatif di masyarakat. Karena itu, MA dianggap keliru.

"Ya kan MA selalu pakai dalil hukum positif, mereka enggak bisa melihat sisi normatif di dalam di masyarakat. Enggak bisa begitu," kata Rocky di Jakarta Selatan, Selasa 18 September 2018.

Bahkan, Rocky menilai moral publik telah diabaikan MA. Disayangkan, MA selalu berdalih hanya menguji undang-undang bukan moral politik publik.

"Jadi moral publik telah diabaikan oleh MA. Mereka selalu punya dalih bahwa kami hanya menguji undang-undang, bukan menguji moral politik publik. Nah di situ ngawurnya," ungkap Rocky.
"Perlu diperhatikan, pemilu urusan mengupayakan demokrasi yang lebih bermoral." 

 

 

 

 

Sumber VIVA.CO


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

2

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

3

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

4

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

5

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan