MENU TUTUP

KPU Segera Putuskan Kemungkinan Revisi PKPU dalam Rapat Pleno

Sabtu, 15 September 2018 | 22:43:14 WIB | Di Baca : 1182 Kali
KPU Segera Putuskan Kemungkinan Revisi PKPU dalam Rapat Pleno

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggelar rapat pleno terkait dengan putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut akan berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

"Harus pleno dulu. KPU dalam bekerja, kami memutuskan bersama dalam pleno, apapun yang dilakukan," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2018).

Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA yang akan dijadikan bahan pembahasan rapat.

Untuk itu, lembaga penyelenggara pemilu itu masih menunggu dan aktif mencari putusan MA terkait hasil uji materi PKPU.

"Kami masih menunggu dan tidak bisa kemudian dengan dasar pemberitaan, tidak ada dokumennya, kemudian KPU merevisi PKPU-nya," ujar Viryan.

Viryan mengatakan, pihaknya akan taat pada aturan hukum yang berlaku. Jika nantinya KPU sudah menerima salinan putusan MA yang isinya membatalkan PKPU soal larangan mantan napi korupsi nyaleg, maka KPU akan melakukan penyesuaian.

Artinya, KPU bakal merevisi aturan tersebut sesuai dengan isi putusan MA.

"Akan direvisi. Kan kami melihat dulu dari isi putusannya. Bunyinya seperti apa kan itu nanti akan menjadi dasar (tindakan) KPU," tutur Viryan.

Oleh karenanya, Viryan mengaku tidak cemas atas putusan MA. Sebab, hal itu merupakan proses hukum yang harus dijalankan, lebih-lebih penyelenggaraan pemilu harus memiliki kepastian hukum.

"Jadi KPU tidak cemas. Karena ini suatu proses yang harus dijalani, karena prinsip dalam penyelenggaraaan pemilu itu harus berkepastian hukum," tandasnya. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

2

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

3

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

4

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

5

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini