MENU TUTUP

Denda Bawa Uang Kertas Asing Efektif 3 September

Sabtu, 01 September 2018 | 12:16:22 WIB | Di Baca : 1783 Kali
Denda Bawa Uang Kertas Asing Efektif 3 September


 

SeRiau - Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan baru terkait pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018. Denda terhadap pelanggarannya bakal efektif mulai 3 September 2018 mendatang.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia wilayah Sumatera Barat Endy Dwi Tjahjono menegaskan penerapan tersebut adalah dalam rangka menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang asing. Dasar dari Peraturan BI tentang Pembawaan UKA ke dalam / luar daerah pabean Indonesia tersebut adalah UU nomor 23 tahun tahun 1999 dan UU nomor 6 tahun 2009 serta UU nomor 24 tahun 1999.

Sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.

Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh BI, sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.

Menurut Endy, UKA berpotensi menambah tekanan terhadap nilai tukar. Kemudian, menimbulkan dampak psikologis yang mempengaruhi ketidakstabilan nilai tukar rupiah. Selain itu, penggunaan valuta asing (valas) perlu dikendalikan sejalan dengan UU Mata Uang.

Endy menambahkan kondisi yang diharapkan dari pengaturan tersebut untuk mendukung efektifitas kebijakan moneter dan memperoleh informasi terkait dengan motif (underlying).

“BI memiliki instrumen untuk mengendalikan pembawaan UKA ke dalam atau ke luar daerah Indonesia, serta mendukung efektifitas UU tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah di Indonesia,” Endy pada Medcom.id, Sabtu, 1 September 2018. 

Pokok-pokok ketentuan dari PBI Pembawaan UKA adalah setiap orang dilarang melakukan pembawaan UKA ke dalam dan luar daerah Indonesia dengan jumlah lebih dari (equivalent) Rp1 miliar. Pembawaan UKA sejumlah tersebut hanya bisa dilakukan oleh badan berizin yakni bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang telah memperoleh persetujuan BI.

 

 

 

 

Sumber metrotvnews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid