MENU TUTUP

KPU: #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode Kebebasan Ekspresi

Senin, 27 Agustus 2018 | 19:14:35 WIB | Di Baca : 1155 Kali
KPU: #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode Kebebasan Ekspresi

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepakat menyatakan kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya merupakan bentuk kebebasan berpendapat. Menurut kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut, masyarakat berhak mengadakan kegiatan tersebut.

"Jadi dalam pandangan KPU, fenomena #2019GantiPresiden itu sama nilainya dengan fenomena tagar #Jokowi2Periode," ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Senin (27/8).

Wahyu mengatakan kegiatan deklarasi semacam itu sah-sah saja dilakukan. Dia juga menyatakan deklarasi tersebut bukan termasuk kegiatan kampanye.

"Tidak mungkin kebebasan ekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat dibatasi sedemikian rupa. Direpresi. Kan tidak mungkin. Zaman berubah, zaman sudah seperti ini," kata Wahyu.

Namun, Wahyu menggarisbawahi pentingnya masyarakat untuk mematuhi peraturan. Wahyu mengamini bahwa KPU tidak mengatur soal deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya. Akan tetapi, masyarakat mesti mendapat izin terlebih dahulu dari kepolisian.

"Juga harus secara dewasa dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku," ucap Wahyu.

Terpisah, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengutarakan hal senada. Dia mengatakan Bawaslu berada pada posisi yang sepakat bahwa deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya adalah bentuk kebebasan berpendapat.

"Bawaslu selama ini dalam hal begini selalu mengatakan bahwa ini bagian dari kebebasan berbicara," ujar Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (27/8).

Fritz juga menganggap deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya tidak termasuk kegiatan kampanye. Dia menjelaskan bahwa kampanye adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh pasangan calon capres-cawapres atau tim kampanye yang disahkan KPU.

Kedua unsur tersebut masih belum ada sejauh ini karena Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih berstatus bakal pasangan capres-cawapres. Mereka baru ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres oleh KPU pada 20 September mendatang.

"Sehingga belum menjadi ranah bawaslu karena capres itu sendiri belum ada," imbuh Fritz.

Pun demikian hingga kini belum ada tim kampanye yang telah disahkan KPU. Atas sejumlah asumsinya itu Fritz menganggap deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak termasuk kegiatan kampanye.

Seperti halnya Wahyu, Fritz juga mengimbau masyarakat hendaknya tunduk pada peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan kegiatan.

"Tetapi hendaklah tetap patuh kepadaperaturan yang berlaku. Apabila ada intimidasi, persekusi, silakan kepada kepolisian apa yang harus dilakukan," ujar Fritz. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid