PBB: Para Jenderal Myanmar Lakukan Genosida terhadap Warga Rohingya
SeRiau - Para penyidik PBB, Senin (27/8/2018), menyerukan investigasi internasional serja menjerat panglima AD Myanmar dan lima jenderal lainnya dengan dakwaan melakukan genosida terhadap etnis Rohingya.
Setelah militer Myanmar memberantas pemberontak di negara bagian Rakhine pada Agustus tahun lalu sekitar 700.000 warga etnis Rohingya mengungsi ke Bangladesh.
Para pengungsi itu membawa banyak kisah pilu soal pemerkosaan, pembunuhan, dan pembakaran desa yang dilakukan militer Myanmar.
Pemerintah Myanmar berulang kali membantah telah melakukan pembersihan etnis dan menegaskan hanya merespon serangan yang dilakukan pemberontak Rohingya.
Namun, pada Senin, tim pencari fakta PBB di Myanmar mengatakan, para perwira senior militer Myanmar bertanggung jawab atas praktik genosida.
"Yang harus bertanggung jawab termasuk panglima angkatan bersenjata Jenderal Min Aung Hlaing. Dia harus diselidiki dan didakwa melakukan genosida di negara bagian Rakhine," demikian tim PBB.
Tim yang dibentuk Dewan HAM PBB pada Maret 2017 itu juga menyebut sudah banyak informasi untuk menggelar investigasi dan penuntutan terhadap para perwira AD Myanmar.
Tim pencari fakta menyebut Min Aung Hlaing dan lima jenderal senior Myanmar telah melakukan praktik genosida.
Tim ini juga mengkritik pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi yang di mata dunia dianggap gagal membela kelompok minoritas di negeri itu.
Laporan tim menemukan, Suu Kyi tidak menggunakan posisinya sebagai kepala pemerintahan atau otoritas moralnya untuk mencegah kekerasan di Rakhine.
Meski tim mengakui minimnya pengaruh Suu Kyi dan pemimpin sipil lainnya terhadap militer tetapi mereka tetap berkontribusi terhadap terjadinya kejahatan ini.
Pemerintah Myanmar tidak pernah mengizinkan tim PBB memasuki negeri itu untuk melaksanakan tugasnya.
Namun, tim pencari fakta ini sudah mewawancarai 857 korban dan saksi mata, mempelajari citra satelit, dokumen, foto, serta video sebagai dasar kesimpulan mereka.
Berbagai informasi yang dikumpulkan tim menyebut bahwa perkiraan kelompok Medecins Sans Frontieres (MSF) setidaknya 10.000 warga Rohingya tewas sejak 2017.
Tim ini juga menemukan tentara Myanmar melakukan pemerkosaan besar-besaran, bahkan pernah memperkosa 40 perempuan di waktu yang sama, setidaknya di 10 desa permukiman Rohingya.
Dengan sederet fakta ini, maka tim menyerukan agar DK PBB membawa masalah Myanmar ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Rekomendasi lain adalah membentuk pengadilan kejahatan internasional ad hoc untuk mengusut kasus genosida Rohingya ini. (**H)
Sumber: KOMPAS.com