MENU TUTUP

Ketua KPK 'Kecolongan' soal Status Tersangka Idrus Marham

Jumat, 24 Agustus 2018 | 16:28:59 WIB | Di Baca : 1130 Kali
Ketua KPK 'Kecolongan' soal Status Tersangka Idrus Marham

 

SeRiau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku kalah cepat soal pengumuman status tersangka eks Menteri Sosial Idrus Marhamdalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. 

Menurut Agus, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang seharusnya mengumumkan langsung status hukum Idrus.

"Jadi gini, yang itu kami sebenarnya kedahuluan, jadi nanti sebenarnya Bu Basaria akan ada konpers," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).

Agus masih belum bicara terus terang mengenai status hukum mantan sekretaris jenderal Partai Golkar itu. Ia meminta awak media menunggu konferensi pers yang rencananya bakal digelar hari ini. 

Dalam konferensi pers nanti, kata Agus pihaknya akan menjelaskan alasan penetapan tersangka sekaligus pasal yang menjerat Idrus dalam kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. 

"Jadi saya hanya mengklarifikasi akan ada konpers tersendiri," ujarnya. 

"Kalau saya mendahulukan pengumuman nanti. Biarkan nanti yang mengumumkan, mengumumkan mengenai status Pak Idrus Marham. Biar nanti pengumuman saja," kata Agus melanjutkan. 

Sebelumnya, Idrus telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo. Keputusan itu dibuat setelah dirinya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari KPK

"Kemarin sudah pemberitahuan penyidikan, yang namanya penyidikan itu kan statusnya pasti tersangka," tandasnya. 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

3

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

4

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

5

Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile