MENU TUTUP

Alasan Kemenkeu Setop Penyaluran Tunjangan Guru di Daerah

Kamis, 09 Agustus 2018 | 10:34:22 WIB | Di Baca : 1886 Kali
Alasan Kemenkeu Setop Penyaluran Tunjangan Guru di Daerah

 

SeRiau- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menyebarkan surat penghentian penyaluran tunjangan guru ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, alasan penghentian penyaluran tunjangan guru di daerah tersebut atas rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah," kata Prima saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (9/8/2018).


Prima mengungkapkan, rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah.

Adapun, penyaluran tunjangan yang dihentikan adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018.


"Penghentian tersebut direkomendasikan bagi pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun ini," ujar dia. 

(Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

M. Maliki Apresiasi Kepemimpinan Gibran: Pemimpin Muda yang Mau Turun Langsung ke Lapangan

2

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

3

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja

4

Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

5

BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK