MENU TUTUP

Bacaleg Punya Harta Rp20 Triliun, KPU Serahkan ke KPK

Sabtu, 04 Agustus 2018 | 22:52:17 WIB | Di Baca : 1171 Kali
Bacaleg Punya Harta Rp20 Triliun, KPU Serahkan ke KPK

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait jumlah kekayaan bakal calon legislatif atau bacaleg yang akan bertarung dalam Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.

Sebab, KPU tidak berwenang menindaklanjuti pelanggaran caleg. "Itu enggak ada urusannya dengan KPU, yang penting Anda melaporkan harta kekayaan Anda lalu diverifikasi KPK, selesai. Kalau ada pelanggaran laporan kekayannya itu ya pihak yang lain," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 4 Agustus 2018.

Begitu pun soal temuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Papua, Wilhelmus Rollo, yang berdasarkan situswww.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-dpd, total hartanya mencapai sekitar Rp20 triliun. 

Apabila ada pelanggaran di sana,  menurut Arief, pihaknya tak punya wewenang. "Saya belum tahu itu konfirmasi ke KPK, KPK kan yang menerima LHKPN," katanya.

Terkait adanya beberapa partai politik yang bacalegnya hanya sedikit lolos proses, Arief mengatakan, hal itu terjadi karena mereka tidak memenuhi apa yang telah KPU tentukan. 

Ia tak mempermasalahkan sedikitnya bacaleg yang lolos. "Sedikit berkualitas kan dapat suara banyak," ujarnya. (**H)


Sumber: VIVA


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

2

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

3

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

4

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pada 19 Lokasi di Dumai

5

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda